PPL Sebut Data BST Pertanian dari Desa
TANAM ULANG : Padi yang tumbuhnya tidak baik, ditanam ulang oleh petani. Akhir-akhir ini para petani digegerkan oleh bantuan sosial tunai pertanian.
TELAGASARI, RAKA – Mengenai kriteria penerima bansos untuk para petani, terdapat beberapa kriteria yang mesti diperhatikan oleh masyarakat. Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang ribut dan mempertanyakan untuk siapa bansos tersebut. Bahkan di salahsatu desa di Kecamatan Tirtajaya, masyarakat melakukan unjuk rasa karena tidak ada tranfaransi bansos untuk petani.
Menurut Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Telagasari, Eva, kriteria petani penerima bansos pertanian itu mulai dari buruh tani, petani penggarap, hingga masyarakat yang bekerja di bidang pertanian. “Kalau bantuan sosial itu untuk pertanian yang kerja di bidang pertanian, buruh tani dan petani penggarap,” kata Eva.
Lebih lanjut, secara aturan melalui surat Kementan, bantuan sosial tidak secara rinci dijelaskan untuk siapa. Hanya saja, kriteria buruh tani itu ialah, masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap, mereka menjadi buruh di bidang pertanian.
Adapun petani penggarap, petani yang tidak memiliki sawah, tapi menggarap lahan yang punya sawah atau sistem maro.
Kaendatipun demikian, ada surat edaran dari Kementerian Pertanian untuk PPL waktu bulan April, disini PPL diminta bantuannya untuk mendata buruh tani dan petani penggarap itu.
PPL tetap berkoordinasi dengan pemerintah desa, karena pendataan warga berada di desa. “Pendataan di bulan April dan terealisasi ternyata ada bantuan di bulan Juli,” terangnya.
Saat ditanya pendataan itu apakah murni dilakukan oleh PPL, Eva menerangkan, PPL hanya menerima data mentah saja dari desa dan PPL membantu menyampaikan info dan menginfut data. “Data mentah dari desa,” tutupnya.
Sebelumnya, Dodi Warga Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang pertanyakan kriteria penerima bansos. Pasalnya, terdapat beberapa data masyarakat yang double dengan bantuan lain. (rok)