CIKAMPEK

Cirejag Mulai Dibanjiri Pendaftar Hajatan

Dadang Supriatna

JATISARI, RAKA – Pemerintah Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, mulai mempersilahkan warga yang akan menggelar hajatan. Hal itu sesuai dengan aturan yang dibuka oleh pemerintah dengan acuan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
“Sudah ada beberapa yang daftar hajatan, kami persilahkan,” kata Kades Cirejag Dadang Supriatna, kepada Radar Karawang, belum lama ini.

Dia menyampaikan, warga yang akan menggelar hajatan diperingatkan soal adaptasi kebiasaan baru, dimana setiap orang wajib menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan dan menjaga jarak. “Protokol kesehatan menjadi perhatian yang paling utamanya,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan, saat mengajukan hajatan, warga harus mengantongi izin dari berbagai pihak, mulai pemerintah desa, puskesmas, sampai polsek dan koramil. Hal ini penting agar semua pihak ikut melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya nanti. “Jadi gak seperti hajat sebelum pandemi covid-19, ada perbedaan dalam hal perizinan,” ujarnya.

Menurutnya, banyak warga yang sudah mulai senang dengan diberlakukannya AKB, karena warga mulai melakukan aktivitas seperti biasa, meski harus memperketat protokol kesehatan. “Warga senang yah, bisa beraktivitas, meskipun aktivitasnya gak normal seperti sebelum ada corona,” ujarnya.

Salah seorang seniman yang merupakan dalang wayang golek, Fajar mengatakan, dengan mulai diberlakukannya AKB, para seniman kembali bisa menyalurkan potensinya dan sumber mata pencahariannya juga mulai terbuka kembali. “Semoga kami kembali bisa manggung, tapi tetap yah jaga kesehatan,” ujar dalang yang tinggal di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru. (zie)

Related Articles

Back to top button