Uncategorized

Warga Cuek tak Pakai Masker di Tempat Umum

SOSIALISASI : TNI Polisi saat sosialisasi pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di tempat umum.

CILAMAYA WETAN, RAKA – Menganggap virus Covid-19 sudah selesai, masyarakat kembali menggeliat dengan berbagai aktivitasnya. Untuk menepis anggapan tersebut, giat rutin gabungan TNI, Polri dan Pol PP Kecamatan Cilamaya Wetan berikan sosialisasi kepada masyarakat menghadapi Adaptasi Kehidupan Baru (AKB).

Menurut Kasie Trantib Kecamatan Cilamaya Wetan Totong Dadang, masyarakat menganggap virus Covid-19 sudah selesai, bahkan mereka terlihat santai tak bermasker ketika berada di dalam kerumunan pasar. Padahal, untuk Provinsi Jawa Barat belum ada pemberitahuan secara langsung steril atau tidaknya dari virus corona.

Untuk itu, pihaknya terus lakukan giat rutin gabungan bersama TNI dan Polri untuk memberikan imbauan kepada masyarakat secara umum, khususnya mereka yang berada di pasar agar pemakaian masker tetap dilakukan. “Kita beri imbauan kepada mereka agar tetap menggunakan masker dalam setiap aktivitas, khususnya saat berada di luar, apalagi dalam kerumunan,” katanya.

Kendatipun masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker, pihaknya belum bisa memberikan sanksi apapun. Hanya bisa memberi ketegasan agar pemakaian masker harus tetap digunakan dalam kondisi di tengan keramaian. “Masih banyak alasan lupa dan ketinggalan. Padahal kita itu tugas buat kesehatan mereka sendiri,” ucapnya.  

Dalam operasi giat gabungan tersebut, banyak sekali pelanggaran. Nampaknya kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas masih minim.
Karena itu, razia masker perlu digalakan dengan rutin. Agar tidak lagi terjadi kenaikan angka penularan virus korona.

Sementara menurut Kapolsek Cilamaya Kompol Sutedjo, selama giat gabungan tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat mengunakan masker. Adapun mengenai sanksi, kapolsek hanya memberikan teguran secara lisan atau tertulis. “Masyarakat diimbau untuk mengunakan masker. Sanksi ada teguran secara lisan atau tertulis. Sanksi bekerja sosial sampai denda sesuai aturan perdanya,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button