
Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Agus Mulyana
KARAWANG, RAKA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Karawang kemungkinan akan diundur, seiring keluarnya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, perihal saran penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pilkades antarwaktu yang ditujukan kepada bupati dan wali kota.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Agus Mulyana mengatakan, berdasarkan surat yang diterbitkan mendagri, pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021 kemungkinan akan diundur. Pihaknya akan menyosialisasikan surat tersebut kepada semua desa yang akan melaksanakan pilkades.
“Kita akan kaji dulu surat dari mendagri kemudian sosialisasikan. Kemungkinan akan ada pengunduran jadwal pelaksanaan pilkades,” katanya kepada Radar Karawang, Selasa (11/8).
Dikatakan Agus, jika pelaksanaan pilkades serentak 177 desa ini ditunda, secara otomatis harus dilakukan pengangkatan penjabat sementara kepala desa. Menurutnya, meski 177 desa yang harus diisi oleh pjs, tidak menjadi kesulitan bagi pemerintah daerah.
“Tidak sulit. Karena Pjs bukan hanya dari kecamatan. Tapi PNS dari Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasi Tata Pemerintahan DPMD Karawang Andry Irawan mengatakan, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Desa disebutkan, kebijakan penundaan pilkades ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. Setelah mendapatkan surat dari mendagri, kata Andry, pihaknya akan mengkaji dan mempelajari lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut pelaksanaan pilkades ditunda sampai dengan selesainya penyelenggaraan pilkada.
“Nanti kita akan kaji ulang. Karena surat baru keluar tanggl 10 Agustus 2020,” tuturnya.
Dijelaskan Andry, normatifnya tahapan persiapan pilkades untuk tahun 2021 nanti sudah dimulai sejak Oktober 2020. Namun dengan adanya surat tersebut, DPMD akan mengkaji kembali dan membahas persiapan tahapan pilkada.
“Yang dimaksud selesai pilkada itu sampai pelantikan atau pemungutan suara. Kemudian juga penundaan pilkades hanya pemungutan suaranya atau dimulai tahapannya,” jelasnya.
Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karawang Alek Sukardi mengatakan, sebelum keluar surat edaran tentang penundaan jadwal pilkades, pihaknya sudah membahas hal tersebut. Pasalnya, pilkades serentak di Karawang berbarengan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada), belum lagi jika nanti ada ketidakpuasan dari hasil suara, serta pelantikan bupati terpilih yang akan digelar bulan Februari 2021. “Persiapan selama satu bulan kemudian pelaksanaan pilkades, tentu akan memakan perhatian serta tenaga dan pikiran,” ungkapnya.
Ia menginginkan penundaan jadwal pilkades jangan terlalu lama, karena nantinya akan ada 177 pjs yang memimpin desa. Alek mencontohkan di Tirtajaya ada 9 desa yang akan menggelar pilkades. Jika nanti kepala desa di-pjs-kan, maka PNS di kantor Camat Tirtajaya akan habis karena mereka ditugasi memimpin desa. “Nanti Kamis (13/8) kami akan bertemu bupati, semoga penundaan jadwal pilkades tidak lebih dari satu bulan. Kita cari win-win solusinya,” ujarnya. (nce)