Ketua Bapemperda DPRD Karawang, Taufik Ismail
KARAWANG, RAKA – Layanan dan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap penyandang disabilitas selama ini masih dipertanyakan. Karena masih banyak ruang publik yang belum memfasilitasi kaum difabel.
Tahun ini, DPRD Kabupaten Karawang menargetkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas selesai diundangkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karawang Taufik Ismail mengatakan, pihaknya sudah membahas naskah akademis Raperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Semua fraksi sudah sepakat untuk segera menerbitkan regulasi tersebut. “Semalam Raperda Disabilitas ini kita bahas di Bapemperda, kita kaji pasal per pasal. Semua fraksi juga sudah menyetujui agar raperda ini dibawa ke Banmus (Badan Musyawarah),” katanya kepada Radar Karawang, Selasa (11/8).
Dikatakan Pipik, sapaan akrab Taufik Ismail, beberapa poin penting dalam Raperda Disabilitas ialah kewajiban semua instansi baik pemerintah maupun swasta untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
“Semua instansi pemerintah dan swasta wajib menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas,” ujarnya.
Pipik juga mengatakan, fasilitas dan hak bagi penyandang disabilitas akan menjadi salah satu syarat dalam pengutusan perizinan. Ketika fasilitas untuk disabilitas itu tidak tercantum dalam siteplan, izin tidak akan dikeluarkan.
“Misal ketika mengajukan IMB, nanti di siteplan harus mencantumkan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Kalau tidak ada, izin tidak bisa dikeluarkan,” tuturnya.
Selain itu, kata Pipik, fasilitas umum yang menjadi kewenangan pemerintah, wajib menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
“Misalkan di trotoar, harus ada jalur khusus bagi penyandang disabilitas. Semuanya akan diatur dalam Perda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” paparnya. (nce)