Komisioner Bawaslu Karawang Roni R Machri
KARAWANG, RAKA – Pergulatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang awal Desember nanti bakal seru, jika Ahmad Zamakhsyari dan Cellica Nurrachadiana resmi terdaftar sebagai calon bupati. Dipastikan kedua petahana ini akan bertarung habis-habisan agar bisa mendapatkan simpati dari masyarakat Karawang.
Aura persaingan di antara mereka pun sebetulnya sudah terasa sejak tahun pertama mereka menjabat. Menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Roni R Machri, Cellica maupun Jimmy-panggilan akrab Ahmad Zamakhsyari- diperbolehkan untuk mempromosikan atau mensosialisasikan diri masing-masing sebagai bakal calon bupati pada pilkada mendatang. Menurutnya, sosialisasi dan promosi tidak menjadi sebuah pelanggaran. “Sah-sah saja kalau mereka sosialisasi, promosi dari sekarang kalau dirinya adalah calon bupati,” katanya kepada Radar Karawang.
Ia melanjutkan, yang menjadi suatu pelanggaran jika sosialisasi itu dilakukan pada kegiatan pemerintahan, dan pada sela-sela kegiatan tersebut mengkampanyekan diri. Oleh karena itu, Roni mengingatkan agar keduanya tidak menyalahgunakan kewenangan untuk mengkampanyekan diri. “Kalau mempromosikan di kegiatan pemerintah, dengan menggunakan anggaran pemerintah itu baru diindikasikan seuatu pelanggaran,” ujarnya.
Diteruskannya, saat ini Bawaslu Kabupaten Karawang masih terus melakukan pengawasan terhadap semua tahapan pilkada. saat ini sedang dilaksanakan ialah pengawasan terhadap pemutakhiran data.
Hasil dari pengawasan terhadap kegiatan coklit, kata dia, ada beberapa temuan. Salah satunya kegiatan coklit yang tidak dilakukan oleh petugas yang sudah mendapatkan SK sebagai petugas. Sehingga saat ini dilakukan coklit ulang. “Ada 9 kecamatan yang dicoklit ulang. Karena pada coklit sebelumnya bukan oleh petugas yang sudah di SK kan,” tuturnya. (nce)