Hajatan Jadi Masalah Warga Desa Wanasari
RAPAT : Suasana rapat minggon Kecamatan telukjambe Barat beberapa waktu lalu. Giat itu membahas soal kegiatan hajatan yang tidak sama, ada yang diperbolehkan ada yang tidak.
TELUKJAMBE BARAT, RAKA – Pandemi corona bukan hanya berdampak pada kesehatan dan ekonomi melainkan juga pada kondisi sosial masyarakat. Penerapan berbagai peraturan terkait pandemi nampaknya tidak berjalan selaras antar satu wilyah dengan wilayah lainnya. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Dalam rapat minggon Kecamatan Telukjambe Barat, Selasa (1/9) lalu, Kepala Desa Wanasari Sukarya WK mengungkapkan fenomena kecemburuan sosial perihal hajatan di kalangan warga desanya.
Dikatakannya, sejumlah warganya iri dengan wilayah desa atau kecamatan lain yang bisa menggelar hajatan sedangkan mereka tidak. Padahal, wilayah lain yang menjadi tolak ukur masyarakat tersebut notabene merupakan zona merah.
Mengenai hal ini, ia meminta ketegasan dari satgas Covid-19 Kecamatan Telukjambe Barat agar kecemburuan sosial ini tidak berlarut-larut.
Diungkapkannya dalam situasi seperti ini para kepala desa memiliki beban moral dimana satu sisi mesti menerapkan peraturan dan di sisi lain masyarakat menuntut diperbolehkan hajatan. “Boleh atau tidak boleh mari kita sepakati,” ungkapnya yang juga ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang.
Selepas rapat minggon, kepada Radar Karawang ia mengatakan mengenai hal ini kewenangan sepenuhnya ada pada Satgas Covid-19 Kecamatan Telukjambe Barat.
Belum ada keputusan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Ia sendiri berpendapat sebenarnya tidak masalah jika masyarakat ingin menggelar hajatan. Namun akan lebih baik jika kegiatan seperti itu untuk sementaa waktu tidak dilaksanakan. “Yang penting kan harus mengikuti protokol kesehatan, sekarang yang punya hajatnya siap gak mengikuti protokol kesehatan,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Camat Telukjambe Barat Disyana menanggapi bahwa mengenai hajatan telah diatur dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang. Masyarakat bisa saja mnggelar hajatan selama menerapkan protokol kesehatan dan mendapat izin dari pihak terkait. Dengan catatan tidak ada acara hiburan dalam hajatan tersebut. (din)