Belajar Tatap Muka Diizinkan
Basuki Rachmat
CILAMAYA WETAN, RAKA – Akhirnya keputusan Camat Cilamaya Wetan mengenai penerapan pembelajaran tatap muka untuk siswa Sekolah Dasar membuahkan hasil manis. Pasalnya sekretaris daerah dan Kadisdik Karawang dan orangtua siswa sudah mengeluarkan izin.
Diketahui, sekolah tatap muka untuk siswa sekolah dasar akan di mulai kembali pada, Kamis (10/9) saat ini. Dibarengi sejumlah kesiapan dan izin dari Kadisdik melalui Koorwilcambidik Cilamaya Wetan.
Menurut Camat Cilamaya Wetan Basuki Rachmat, penerapan sekolah tatap muka yang ia setujui sebelumnya bukan tanpa alasan. Keputusan itu ia ambil setelah bermusywarah bersama rekan kepala desa dan sejumlah orangtua siswa.
Di tambah, Camat Cilamaya Wetan yang juga sebagai ketua gugus tugas covid-19 telah mempertimbangkan hal itu dengan matang. Mulai dari penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah, hingga upaya pencegahan lainnya yang dianggap penting untuk menghindari penyebaran virus covid-19. “Saya sudah laporan ke pa Sekda, kata beliau lanjutkan. Kadisdik juga setuju. Dan yang paling penting ada persetujuan dari pihak orangtua,” katanya.
Menurutnya, selama wilayah tersebut aman dari penyebaran Covid-19, atau termasuk. Zona hijau, bisa saja melaksanakan sekolah tatap muka. Namun dengan beberapa syarat. Diantaranya menerapkan protokol kesehatan, pola pembelajaran harus memperhatikan kebiasaan baru, surat izin melaksanakan pembelajaran tatap muka dari orangtua harus di arsipkan. Hanya saja, bagi sekolah yang belum siap melengkapi dan melaksanakan protokol kesehatan dilarang untuk menggelar tatap muka.
Adapun untuk siswa SMP dan SMA, lanjut camat, belum ada permohonan yang ia terima dari pihak sekolah. Karena camat berpedoman, tidak akan mengeluarkan surat izin tanpa ada permohonan. “Untuk SMP belum ada permohonan dari pihak sekolah. Karena dasar kita mengeluarkan izin harus ada permohonan dulu,” tegasnya. (rok)