Perketat Protokol Kesehatan PTM

Ade Fatimah
CILAMAYA WETAN, RAKA – Mengenai aturan yang harus dijalankan pihak sekolah dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sebelumnya Kades Tegalwaru menyebutkan pihak sekolah harus bertanggung jawab jika suatu saat ada siswa yang kena Covid-19.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Ketua PGRI Kecamatan Cilamaya Wetan, Ade Fatimah. Ia menyebutkan, jika pernyataan tersebut tidak benar. Pasalnya, pihak sekolah hanya memfasilitasi PTM sesuai protokol kesehatan Pendem Covid-19.
Pihak sekolah juga tidak bertanggung jawab bila ada yang terkena Covid-19, sebab pelaksanaan PTM atas dasar izin orang tua melalui surat pernyataan yang diberikan izin kepada siswanya untuk ke sekolah untuk melakukan PTM.
“Bagi orang tua yang tidak mengizinkan karena takut tertular Covid-19 tidak dipaksakan dan sekolah siap memfasilitasi dengan tetap melakukan sistem belajar daring melalui sekolah. “Bukan bertanggungjawab kepada covidnya, tapi kepada kelengkapan protokol kesehatan persiapan PTM di masa covid ini,” ucapnya.
Adapun yang memintai izin ke pihak pemerintah desa, agar sekolah dibuka tatap muka, beberapa desa lain itu inovatif dan keinginan orangtua siswa.
Sementara pihak sekolah, permohonan izin diajukan oleh Korwilcambidik ke camat selaku ketua Tim Gugus Covid-19 Kecamatan. “Dan alhamdulillah pak camat sangat respon beserta memberikan izinnya,” katanya.
Ketua PGRI Kecamatan Cilamaya Wetan juga menyebutkan, izin tersebut datang bukan perdesa. Izin itu berikan kepada sekolah yang memenuhi perlengkapan PTM di masa pandemi dan melaksanakan tata tertib yang sudah ditetapkan Disdikpora. (rok)