
KOORDINASI: Pengurus Apdesi Karawang saat berkoordinasi dengan Kemendes, Selasa (15/9).
Rp72 Triliun Siap Dikucurkan
KARAWANG, RAKA- Kepala desa di Kabupaten Karawang sempat was-was dana desa tahun depan tidak akan diturunkan lagi oleh Kementerian Desa setelah terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2020. Namun, setelah dilakukan hearing, informasi tersebut tidak benar. Anggaran Rp72 triliun siap diturunkan ke desa 2021 mendatang.
Dalam pasal 28 angka 8 UU Nomor 2/20 berbunyi, bahwa pada saat peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku, maka pasal 72 ayat 2 beserta penjelasannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa di nyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini.
Penasaran dengan aturan ini, puluhan kader Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang sambangi kantor Kementerian Desa (Kemendes), Selasa (15/9). Hasilnya, menteri dan pejabat kementerian memastikan bahwa anggaran Rp72 triliun untuk dana desa tahun depan sudah diketuk palu dan dipastikan tersalurkan normal.
Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Majalaya Enin Sutisna yang ikut ke Kemendes mengatakan, agenda ke Kemendes bukan urusan politik, melainkan konsultasi terkait terbitnya UU Nomor 2 tahun 2020, di mana di dalamnya santer kabar pencabutan dana desa di tahun 2021. Namun, Kemendes memastikan bahwa Rp72 triliun siap salur di tahun 2021 dan sudah ketuk palu, sehingga kabar yang menyebut bahwa dana desa dicabut tidak benar adanya. “Tidak ada agenda politis, kita ke sana konsultasi terkait kabar status dana desa tahun depan. Alhamdulillah Mendes pastikan DD tetap di salurkan Rp72 triliun,” kata kades yang akrab disapa Lurah Adok ini.
Wakil Ketua Apdesi Karawang R Rombi mengatakan, agenda ke Kemendes bersama para kades dalam rangka hearing adanya misinformasi bahwa dana esa tahun 2021 tidak ada. Padahal, Kemendes memastikan Rp72 triliun yang sudah diketahui itu tetap siap di salurkan tahun depan. Hanya saja, sekarang ini sedang dibuat secara standar operasional prosedurnya. Sebab akan ada dana desa operasional sebagai strata desa, baik tertinggal, mandiri, berkembang atau maju statusnya.
Selain itu menurut Kades Cikande Kecamatan Cilebar ini, permohonan dan pertanggungjawaban dana desa juga akan dibuat lebih fleksibel dan tidak merumitkan pemerintah Desa. “Jadi intinya semua kades jangan khawatir lagi Dana Desa di tetapkan depan,” pungkasnya. (rok)