HEADLINEKARAWANG

DAK SMA Jangan Dikorupsi

SADAR HUKUM: Sejumlah kepala SMA di Karawang mengikuti penyuluhan hukum oleh Kejari Karawang.

KARAWANG, RAKA- Tahun ini ada 22 SMA negeri di Kabupaten Karawang yang akan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020. Dana bantuan ini diminta digunakan dengan baik, apalagi sudah ada kepala sekolah yang tersangkut hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Rohayatie mengatakan, saat ini Kejari sedang menangani kasus di SMKN 2 Karawang, bahkan sudah melakukan penahanan. Adanya kasus ini, membuat para kepala sekolah khawatir bernasib sama. “Ada 22 SMA di Kabupaten Karawang yang menerima bantuan DAK T.A 2020 dengan besaran berbeda-beda. Mereka meminta kami untuk melakukan sosialisasi agar tidak tersangkut persoalan hukum,” katanya, Kamis (17/9) usai memberikan sosialisai di SMAN 5 Karawang.

Rohayati menekankan, pentingnya aspek perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan yang melibatkan tim teknis yang paham pekerjaan fisik seperti konsultan perencana, konsultan pengawas hingga pemeriksaan pekerjaan. “Kejaksaan Negeri Karawang bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan DAK tersebut sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum,” paparnya.

Ditambahkannya, tugas dan fungsi kejaksaan juga disampaikan kepada para kepala sekolah, agar mereka paham terkait kinerja lembaganya. “Bahwa kejaksaan bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, kami sampaikan kepada para kepala sekolah. Kami meminta agar anggaran ini jangan sampai berani korupsi,” pungkasnya. (din)

Related Articles

Back to top button