Bentuk Satgas Protokol Kesehatan, THM Masih Dilarang Beroperasi

KARAWANG, RAKA – Tempat Hiburan Malam (THM) di Karawang masih dilarang untuk dibuka. Pemerintah Daerah (pemda) Karawang telah membentuk satgas sebagai tim khusus penindak pelanggar protokol Covid-19.
Kepala Disparbud Karawang Yudi Yudiawan menuturkan, untuk menindak lanjuti Surat Edaran Bupati tentang pembatasan operasional usaha, ia kembali menegaskan jika tempat hiburan malam masih dilarang untuk dibuka. Melalui PHRI, ia mengimbau agar semua hotel dan tempat-tempat hiburan malam tidak buka. Karena sejak pandemi Covid-19 mewabah di Karawang tempat hiburan malam memang belum dibuka. “Tempat hiburan malam memang dari awal sampai sekarang masih dilarang untuk buka. Makanya tadi mewanti-wanti melalui PHRI agar tidak membuka tempat hiburan malam,” ujar Yudi, kepada Radar Karawang, Jumat (25/09/2020).
Dikatakan Yudi, berdasarkan hasil rapat bersama Polres Karawang, telah dibentuk satgas khusus yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan serta pihak-pihak terkait lainnya. “Tindak lanjut SE Bupati telah dibentuk satgas khusus,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Karawang Asep Wahyu mengatakan, Satgas yang telah dibentuk akan melaksanakan sidak secara rutin setiap hari selasa. Namun saat ditanyakan mengenai sanksi terhadap tempat hiburan malam, Asep belum bisa menegaskan apa sanksi yang akan diberikan.”Kalau itu nanti bersama tim satgas,” ucapnya. (nce)