DIGELANDANG: Kajari membawa keluar Kamaludin dari kantor kejaksaan.
Kades Cikampek Timur Tipu Pengusaha Rp270 Juta
KARAWANG, RAKA – Kepala Desa Cikampek Timur Kamaludin terpaksa harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun setelah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang saat sedang berada di kantor desa. Penangkapan terhadap Kamaludin dilakukan Kejari lantaran kasus penipuan terhadap pengusaha senilai Rp270 juta.
Kepala Kejari Karawang Rohayatie mengatakan, pada tahun 2019 lalu Kamaludin dituntut dua tahun penjara dengan kasus penipuan. Tetapi Juli 2019 hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis bebas. Setelah itu, Kejari Karawang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Hasil keputusan kasasi dan terpidana harus ditahan. Selanjutnya dilakukan eksekusi untuk menjalani hukuman,” kata Rohayatie, Selasa (29/9).
Dikatakan Rohayatie, Kejari sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Kamaludin. Namun terpidana mangkir. Kamaludin terbukti terbukti menipu seorang pengusaha Purwasari, dengan meminjam uang senilai Rp270 juta namun tidak kunjung membayar. “Terpidana meminjam uang untuk bisnis telur dan mengajak korban bisnis kontrakan dengan menjanjikan bagi hasil, tapi janjinya palsu,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Seksie Intelejen Kejari Karawang Zico Extrada menuturkan, kronologis penangkapan Kepala Desa Cikampek Timur tersebut berawal dari informasi yang didapatkan oleh Tim Pidana Umum Kejari Karawang bahwa pada pukul 11.00 WIB DPO berada di kantor Desa Cikampek Timur. Kemudian, tim melakukan koordinasi dengan Polres Karawang untuk melakukan penangkapan DPO.
Selanjutnya, kata Zico, pada pukul 13.00 WIB di Kantor Desa Cikampek Timur dilakukan penangkapan trhadap DPO yang didampingi lima petugas polisi Polres Karawang dan selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Karawang. “Bahwa berdasarkan putusan MA nomor : 339/Pid/2020 tanggal 20 Mei 2020 terdakwa melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun. Terpidana selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Karawang,” paparnya.
Sementara itu Sekretaris Apdesi Karawang Alek Sukardi mengaku tidak bisa berbuat banyak mengenai kasus yang menimpa Kades Cikampek Timur. Pasalnya, kasus tersebut merupakan persoalan pribadi tidak ada kaitannya dengan penggunaan anggaran desa. “Apdesi tidak bisa berbuat apa-apa kalau itu menyangkut urusan pribadi, kecuali mengenai desa,” singkatnya. (nce/rok)