Jangan Salah Urus Domisili
PELAYANAN : Suasana pelayanan di kantor Kepala Desa Wancimekar. Warga yang tidak faham urusan administrasi pemerintahan diminta langsung datang ke desa.
Domisili Ganda tak Bisa Cetak KTP Elektronik
KOTABARU, RAKA – Warga diminta untuk memahami mekanisme domisili. Hal itu untuk mencegah kesalah pahaman pada saat pengajuan percetakan salah satunya KTP Elektronik.
Bagian pelayanan Desa Wancimekar, Kecamaan Kotabaru Anwar mengatakan, pada hari lalu, salah satu warga mempertanyakan soal pencetakan KTP yang sudah diajukan sejak beberapa tahun lalu. “Katanya dia sudah mengajukan pembuatan KTP, cuma KTP-nya belum tercetak. Makannya kita heran kenapa KTP-nya tidak ada di kita,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Selasa (29/9).
Ia menambahkan, setelah diselidiki, warga tersebut masih terdaftar sebagai warga Kecamatan Tirtamulya, secara otomatis pengajuan akan ditolak karena tidak menempuh mekanisme yang ada. “Jadi kalau kita mau bikin KTP di tempat tinggal kita yang baru, kita harus minta surat pindah ke desa dan kecamatan, sehingga hal itu menjadi syarat mendasar agar identitas kita tidak ganda, kalau masih terdaftar di tempat tinggal kita yang dulu ya tidak bisa,” tambahnya.
Ia mengaku, untuk mempermudah warga yang bernama Suhendi itu, ia membantu mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan mulai dari pembuatan surat pindah di wilayah Tirtamulya, kemudian ia mengurus syarat administrasi lainnya pada pengajuan KTP Suhendi. “Nah kalau gini kan jelas, ya secepatnya KTP Suhendi bisa tercetak sih,” akunya.
Pihaknya juga meminta kepada warga untuk melakukan komunikasi dan konsultasi terlebih dahulu yang berkaitan dengan syarat administrasi, sehingga petugas desa bisa memberikan arahan dan tidak salah langkah. “Dari pagi sampai sore desa tetap buka. Silahkan bagi warga yang mau konsultasi atau tanya-tanya kita siap membantu,” pungkasnya. (mal)