HEADLINEKARAWANG

Sudah 742 Orang Terpapar Corona

RAZIA PROKES: Dishub memeriksa protokol kesehatan (prokes) di angkutan umum. Selama Covid-19, jumlah penumpang angkutan umum dikurangi agar tidak terjadi desakan antarpenumpang.

KTP Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Ditahan

KARAWANG,RAKA – Penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Karawang terus meningkat. Sampai Rabu (30/9) bertambah 17 kasus baru, meskipun jumlah ini tidak setinggi sehari sebelumnya. Sampai saat ini, total 742 orang terkonfirmasi positif, dengan rincian 506 orang sudah sembuh, 213 orang dalam masa isolasi, dan 23 orang meninggal dunia.

Jubir GTPP Karawang, dr. Fitra Hergyana mengatakan, tingginya pasien yang terkonfirmasi, membuat Pemkab Karawang menambah 112 bed. Jadi kapasitas bed di Karawang untuk menampung pasien Covid 340 bed. “Sebelumnya kita siapkan 218 bed. Sekarang tambah jadi 340 bed. Tambahan dari hampir semua rumah sakit swasta menerima pasien covid,” katanya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap virus corona, lanjutnya, Pjs Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 65 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Karawang Nomor 63 Karawang 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Covid-19 di Karawang.

Perbup tersebut, tambah Fitra, menegaskan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan seperti teguran lisan, jaminan kartu identitas, kerja sosial dan sanksi administratif lainnya untuk perorangan. “Sementara, bagi pemilik atau pengelola usaha diberikan teguran tertulis, pengumuman secara terbuka, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha hingga pecabutan izin usaha,” paparnya.

Sementara itu, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang memeriksa setiap bus karyawan yang melintas di Interchange Tol Karawang Barat.

Kabid Angkutan Dishub Karawang Dhiky Prayoga mengatakan, sekitar 50 bus karyawan yang melintas pulang dari Karawang Internsional Intdustrial City (KIIC) diperiksa. Hal itu dilakukan untuk memastikan bus-bus karyawan menerapkan protokol kesehatan. “Pemeriksaan lebih kepada protokol kesehatan, mulai dari penggunaan masker, skat tempat duduk, penyediaan hand sanitizer dan kapasitas penumpang tidak lebih dari 50 persen,” kata Dhiky.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, semua bus telah menerapkan protokol kesehatan. “Hasil pemeriksaan hari ini semua bus yang diperiksa sudah memenerapkan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan,” ujarnya.

Dhiky mengatakan, kegiatan pemeriksaan bus karyawan ini merupakan tindak lanjut dari tingginya angka positif Covid-19 di klaster industri. Oleh karena itu, pihaknya bersama intansi terkait melaksanakan pemeriksaan untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 di klaster industri. “Sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk bus karyawan ini sudah disosialisasikan sejak PSBB beberapa waktu lalu. Sehingga ketika hari ini diperiksa semua masih menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” jelasnya.

Masih kata Dhiky, kegiatan ini akan terus dilakukan menyasar kawasan dan zona industri lainnya yang banyak memanfaatkan bus karyawan. “Kegiatan pasti dilanjutkan ke zona industri lainnya. Karena kegiatan ini juga bersifat penegakan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya. (nce/dis)

Related Articles

Back to top button