KARAWANG

Kemenag Larang Pegawai Merokok di Kantor

H. Sopian

KARAWANG, RAKA – Sebagai salah satu langkah untuk mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan upaya penerapan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai Covid-19 di Karawang, Kemenag Karawang mengimbau kepada semua KUA di Karawang untuk tidak merokok di kantornya.

Kepala Kemenag Karawang H. Sopian menuturkan, untuk memastikan imbauan tersebut dilaksanakan oleh KUA, pihaknya melakukan sidak terhadap beberapa KUA. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Germas dan juga penegakan penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Tadi kami sidak di KUA Cilamaya Wetan dan Kulon, KUA Tempuran dan beberapa KUA lain. Kami lihat di ruangannya ada asbak atau tidak. Imbauan sebelumnya diindahkan atau tidak,” ujar Kepala Kemenag, kepada Radar Karawang, usai melaksanakan sidak.

Di tengah banyaknya penambahan positif Covid-19 seperti dari klaster industri dan juga beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Karawang, Sopian memastikan jika di lingkungan Kemenag Karawang tidak ada yang terkonfirmasi positif Covid-19. “Semua penghulu, kepala KUA, kepala madrasah sampai Kepala Kemenag Karawang juga aman. Tidak ada yang terpapar,” ucapnya.

Terhadap para kepala KUA dan penghulu, ia selalu mengingatkan agar menerapkan protokol kesehatan pada saat melaksanakan proses akad nikah. “Kita selalu imbau dalam setiap prosesi pernikahan untuk menerapkan prokes. Salah satunya menggunakan masker dan membatasi jumlah orang yang hadir pada saat akad,” tambahnya.

Kepala KUA Karawang Timur Engkos Kosari mengatakan, sudah satu bulan di kantornya terpampang spanduk besar yang bertuliskan kawasan bebas asap rokok. Oleh karena itu, siapapun tidak diperkenankan untuk merokok di area kantor. “Sudah satu bulan ada intruksi dari pimpinan (Kemenag Karawang). Dari Pemda juga kan di beberapa instansi dilarang merokok,” ujarnya.

Agar semua pegawai dan para tamu tidak merokok di ruangan kantor, pihaknya telah menyediakan tempat khusus bagi para perokok. “Kalau sanksi sih tidak ada. Tapi ya sadar aja, tulisan di spanduk sangat besar terpampang. Kalau merokok kami sudah buatkan tempat khusus,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button