Ikmal Maulana
Masuk Daftar Pemilih, Tapi tak Disediakan TPS
KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang tetap memasukkan warga Karawang yang sedang bekerja di luar negeri. Namun, KPU tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) di luar negeri. Artinya, jika Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu ingin menggunakan suaranya harus pulang sebelum pemungutan suara 9 Desember nanti.
Komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana mengatakan, TKI yang berdomisili di Karawang tetap memiliki hak pilih pada Pilkada 2020 di Karawang. Tetapi hak pilih tersebut akan hilang jika TKI yang bersangkutan tidak berada di Karawang saat pemilihan. “Kalau pilkada tidak ada, beda sama pemilu. Kalau pemilu tetap bisa nyoblos di sana,” katanya, Senin (5/10).
Komisioner KPU Karawang lainnya Kasum Sanjaya juga mengatakan, KPU tetap memasukan TKI sebagai pemilih. Tetapi jika TKI tersebut tidak pulang saat pemilihan, maka tidak bisa mencoblos. “TKI masuk dalam DPT. Kalau pulang dia bisa menggunakan hak pilihnya,” paparnya.
Sebelumnya, Kasi Penempatan Dalam dan Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Ijum Junaedi mengatakan, setiap hari selalu ada calon TKI yang mendaftar ke Disnakertrans. “Setiap hari ada 10 orang kalau dirata-ratakan. Diberangkatkannya ke Taiwan, Malaysia, Singapura, Hongkong, Brunei Darusalam. Karena sejak 2015 tidak bisa memberangkatkan ke Timur Tengah,” ujarnya, baru-baru ini.
Berdasarkan data pada tahun 2019, kata dia, dari 3.514 TKI yang diberangkatkan, 80 persen diantaranya perempuan yang berstatus janda. Jika keberangkatan diurus melalui prosedur yang ada, maka tidak khawatir terjadi kasus yang tidak diinginkan. Sebab sebelumnya ada kontrak kesepakatan dengan PT yang memberangkatkan. Ia juga mengatakan, selain surat izin dari keluarga beserta keterangan dari pemerintah desa, syarat mutlak bagi para calon TKI ialah usia minimal juga harus bisa membaca dan menulis. “Kalau tidak ada izin dari suami atau orang tua, kami tidak merekomendasikan. Syarat mutlak jangan buta huruf,” imbuhnya. (nce)