PURWAKARTA

Tanda Tangan Dokumen Bisa Pakai Aplikasi

MANFAATKAN TEKNOLOGI: Peluncuran aplikasi tanda tangan digital bernama Daluwang.

PURWAKARTA, RAKA – Hampir semua dokumen penting atau surat yang beredar di instansi-instansi pemerintahan, membutuhkan tanda tangan sebagai bukti persetujuan. Tak aneh, jika banyak orang yang rela repot mengirimkan dokumen hanya untuk meminta tanda tangan.

Namun, di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, banyak dokumen yang mulai dikirimkan dalam bentuk digital. Karena hal itu, tentu saja dibutuhkan juga tanda tangan dalam bentuk digital untuk mengisi laman persetujuan dokumen tersebut.

Untuk menunjang hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melaunching sebuah aplikasi tanda tangan digital bernama Daluwang yang diharapkan juga bisa menjadi sebuah solusi di masa pandemi Covid-19 ini, di Bale Sawala Yudhistira, Rabu (7/10).

Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta Hj Siti Ida Hamidah mengatakan, kehadiran ponsel pintar bisa melakukan segala hal termasuk dalam membuat dokumen sekaligus langsung menandatanganinya dengan mudah. “Versi terbaru aplikasi Daluwang sebagai aplikasi tanda tangan digital yang diluncurkan hari ini, diharapkan bisa menjadi solusi dalam hal penandatanganan berkas-berkas atau surat menyurat yang dilakukan para pegawai yang diharuskan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini,” ujarnya.

Kata Ida, dinas yang dipimpinnya terus melakukan upaya penguatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Purwakarta dengan melakukan penyiapan-penyiapan perumusan kebijakan pengembangan di bidang perangkat lunak, konten, pemberdayaan informatika, standarisasi, monitoring dan evaluasi aplikasi informatika dengan menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang telah diterapkan pada aplikasi Daluwang dan aplikasi pelayanan lainnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan, dasar hukum penerapan SPBE di Kabupaten Purwakarta, diantaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Lalu ada Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Peraturan turunannya, diantaranya adalah Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 253 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 254 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Pusat Kendali Terpadu (command center),” ujarnya.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengapresiasi dedikasi yang ditunjukan oleh jajarannya. “Kita selalu berharap terus bermunculan inovasi-inovasi yang dibarengi dengan kreatifitas tinggi dari jajaran SKPD dan unsur Pemda Purwakarta lainnya. Hari ini, Diskominfo Purwakarta melakukan hal itu dan patut kita apresiasi,” katanya. (gan)

Related Articles

Back to top button