KARAWANG

Desa Minta DBH PRD 10 Persen

IKD Tempuran: Sesuai Amanat Undang-undang

KARAWANG, RAKA- Kepala desa di Karawang meminta pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) sebesar 10 persen, hal ini dinilai sesuai dengan undang-undang desa.

Ketua IKD Tempuran Zainal Ramli mengatakan, saat ini pemerintah desa hanya menerima DBH PDRD sebesar 7 persen. Alokasi ini dinilai kecil tidak sesuai dengan aturan yang ada. “DBH PDRD Karawang dianggap masih 7% alokasinya dari PAD daerah atau belum full mengguyur desa 10%, sebagaimana amanah undang-undang desa,” katanya, pada Radar Karawang, Rabu (7/10).

Dia meminta, kepengurusan Apdesi yang baru saat ini memperjuangkan agar alokasi DBH PDRD ditambah. Selain itu, Apdesi juga harus memastikan agar dana desa tahun depan tetap ada. Ia yakin, kepengurusan dan komposisi struktur kedepan bisa lebih solid dan militan, apalagi tantangan pemerintahan desa ke depan akan lebih berat baik saat, maupun pasca pandemi Covid-19. “Semoga bisa membawa Apdesi lebih baik dan solid,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Apdesi Karawang Sukarya WK meminta kerja sama kepada para ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) agar perjuangan para kepala desa membuahkan hasil. “Semoga bisa membawa amanah organisasi kedepan. Mohon bantuan dan kerjasamanya kepada semua pihak, agar Apdesi kedepan bisa lebih maju. Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan, mari bersama-sama memajukan apdesi lebih baik lagi,” ujarnya. (rok)

Related Articles

Back to top button