Purwakarta Resmi PSBM
JAM MALAM: Petugas gabungan menutup jalan protokol di Purwakarta.
PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi melakukan penutupan jalan dengan menerapkan jam malam di sepanjang jalan mulai Jalan Baru (Taman Pembaharuan) hingga Jalan BTN mulai pukul 21.00 hingga 23.00 WIB, Senin (12/10) Malam.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Purwakarta Iyus Permana. Dalam kegiatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) ini melibatkan unsur kepolisian dan TNI, ditambah Satpol PP juga Dishub.
Iyus mengatakan, pemberlakuan PSBM di wilayah Kecamatan Purwakarta lantaran tingkat penyebaran corona di kecamatan tersebut terbilang tinggi dengan mencapai 39 orang positif corona.
Belum lagi, kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan juga masih minim. “Kami mulai pukul 21.00 WIB ini langsung bertindak meminta tempat makan, minimarket, hingga warung-warung yang berpotensi menjadi tempat kerumunan untuk tutup,” katanya.
Pemberlakuan PSBM ini, kata Iyus, bakal dilakukan mulai 12 Oktober hingga 26 Oktober 2020. Tak hanya itu, pemkab dan gugus tugas juga memberlakukan denda Rp 100 ribu bagi per orangan yang melanggar dengan catatan bukan warga Purwakarta, serta Rp 500 ribu untuk badan usaha. “Denda itu bagi yang melanggar protokol kesehatan. Kalau untuk warga Purwakarta sanksinya hanya hukuman sosial,” ujarnya.
Tampak menjelang pukul 21.00 WIB pertokoan di sepanjang Jalan Sudirman pun sudah disosialisasikan untuk tutup oleh para petugas Satpol PP Purwakarta dengan didampingi Kepala Dinas Perdagangan Karliati Djuanda. “Semoga dengan adanya PSBM ini kami mampu menekan penyebaran Covid-19, agar PSBM hanya berlaku selama 14 hari ini,” katanya. (gan)