Eks ODGJ Tanpa Pembinaan

Diyah Palupi, kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
Dinsos Usulkan Tempat Rehabilitasi
KARAWANG, RAKA – Sejak tahun 2009 hingga 2020, Dinas sosial Kabupaten Karawang belum pernah menangani rehabilitasi sosial eks Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Karena sampai sekarang pemerintah daerah belum memiliki tempat rehabilitas untuk eks ODGJ.
Diyah Palupi, kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mengatakan, rehabilitasi sosial eks ODGJ berbeda dengan orang pada umumnya, sehingga membutuhkan sarana-prasarana yang memadai. Sementara, Karawang sampai sekarang belum memiliki tempat rehabilitasi untuk mantan orang gangguan jiwa. “Jangankan di Karawang, di Jawa Barat saja belum ada kecuali punya Kementerian Sosial yang di Cibinong, Bogor,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Selasa (13/10).
Lebih lanjut, kata dia, untuk penanganan eks ODGJ di Karawang Dinas Sosial bekerjasama dengan lembaga kesejahteraan sosial yang ada di wilayah Batujaya dan Purwasari.
“Kalau yang di Purwasari cenderung penyembuhan saja, kalau di Batujaya disamping penyembuhan, eks ODGJ dilatih untuk mengerjakan pekerjaan yang sesuai dengan kapasitas dia kaya berkebun,” katanya.
Dalam menangani ODGJ, Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan mengobati atau memberikan rujukan kepada pasien orang gila, melainkan ODGJ ini sudah menjadi kewenangan dokter atau rumah sakit. “PSM (Pendamping Sosial Masyarakat) itu hanya bisa kewenangannya mendampingi untuk rujukannya saja,” kata Diyah.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial berharap Kabupaten Karawang ini punya panti penanganan eks ODGJ. Walaupun kata dia untuk membuat panti ini bukan kewenangan kabupaten, melainkan menjadi kewajiban provinsi. “Tapi kita lihat kemampuan provinsi juga, tidak mungkin untuk menghandle sebanyak 26 kabupaten/kota,” pungkasnya. (mra)