BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan
KARAWANG, RAKA – Apel pagi di lapangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Senin (5/11) terlihat berbeda dari biasanya. Pasalnya ada penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Almarhum Mulyana yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) UPTD Peralatan dan Perbengkelan Dinas PUPR Kabupaten Karawang yang meninggal dunia karena sakit.
Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang Toto Suharto juga menyampaikan sosialisasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 24 juta dan diserahkan oleh Sekretaris Dinas PUPR Karawang Asep Hajar kepada Emar Marnah istri almarhum di hadapan pegawai di lingkungan Dinas PUPR. “Santunan kematian yang diserahkan merupakan hak setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dimanfaatkan oleh keluarga almarhum untuk menyambung kehidupan keluarga seperti biaya pendidikan dan modal usaha,” terang Toto Suharto.
Pada kesempatan itu pula disampaikan bahwa pemerintah turut hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka melindungi seluruh pekerja dengan segala profesi baik pekerja formal, informal maupun pekerja di sektor jasa konstruksi dengan 4 program yakni, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. “Iuran (BPJS Ketenagakerjaan) mulai Rp16.800 per orang setiap bulannya untuk perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian,” terangnya.
Menurut Toto, manfaat dari program ini antara lain, biaya pengobatan terhadap risiko kecelakaan kerja sampai dengan sembuh total sesuai kebutuhan medis, serta santunan kematian bagi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. “Tapi bagi tenaga kerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka santuan yang didapatkan adalah sebesar Rp24 juta,” terangnya.
Sampai 31 Oktober 2018, BPJS Ketenagakerjaan cabang Karawang telah membayarkan manfaat kepada peserta sebesar Rp 274,39 miliar dengan total penerima manfaat sebanyak 29.103 orang, terdiri dari Jaminan Hari Tua Rp242,58 miliar, jaminan kecelakaan kerja Rp23,90 miliar, Jaminan Kematian Rp6,05 miliar dan Jaminan Pensiun Rp1,85 miliar.
“Pencairan manfaat JHT didominasi oleh pekerja yang mengundurkan diri sebanyak 14.505 orang dan yang terkena PHK sebanyak 8.014 orang,” bebernya.
Asep Hajar, Sekretaris Dinas PUPR Karawang menekankan kepada seluruh jajarannya agar peduli terhadap tenaga kerja di lingkungannya terutama kepada para Tenaga Harian Lepas dan Pekerja Jasa konstruksi dari proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR. “Ini agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan aman,” ujarnya. (zie)