PURWAKARTA

Pesantren Diguyur Anggaran

PENGUATAN KAPASITAS: Para peserta OPOP yang lolos tahap satu mendapatkan penguatan untuk mengembangkan usaha.

Jika Lolos Program OPOP Tahap Dua

PURWAKARTA, RAKA- Program pemberdayaan pesantren One Pesantren One Product (OPOP) 2020 yang dipelopori Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera memasuki tahap dua. Di tahun keduanya ini tercatat ada lebih dari 500 peserta yang mendaftar se-Jawa Barat.

Adapun dari wilayah Purwakarta ada 16 peserta yang pada tahap satu terseleksi menjadi 11 peserta. Ke-11 peserta ini dinyatakan sebagai juara kecamatan dan berhak atas stimulus, pelatihan dan magang. Untuk usaha start up atau baru memulai stimulusnya sebesar Rp25 juta sedangkan kategori scale up atau pengembangan Rp35 juta. “Alhamdulillah sebanyak 11 peserta OPOP dari berbagai wilayah di Purwakarta dinyatakan lolos ke tahap dua. Sebelum mengikuti seleksi pada tahap dua tersebut kami bekali berbagai materi sebagai penguatan kapasitas usaha OPOP,” kata Tenaga Pendamping OPOP Kabupaten Purwakarta Dedeh Nurhayati, di sela kegiatan Penguatan Kapasitas Usaha Pondok Pesantren OPOP Kabupaten Purwakarta, di Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Kamis (15/10).

Di antara pembekalan tersebut, kata dia, adalah pentingnya pesantren memiliki badan usaha dalam bentuk koperasi atau yayasan. “Untuk itu kami juga mengundang perwakilan dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Purwakarta guna memberikan langsung materi terkait koperasi,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, para peserta juga diberikan beberapa materi lainnya untuk memenuhi berbagai persyaratan agar bisa lolos di tahap dua. “Di antaranya seperti membuat video presentasi hingga tips mengembangkan usahanya. Karena dengan stimulus yang diberikan sebagai reward pada saat lolos tahap satu, maka para peserta harus bisa mengembangkan usahanya,” kata Dedeh.

Jika lolos tahap dua, kata Dedeh, maka akan kembali diberikan stimulus sebesar Rp75 juta untuk start up. Sedangkan untuk kategori scale up sebesar Rp200 juta untuk juara pertama, Rp150 juta juara kedua, dan Rp100 juta untuk juara ketiga. “Para juara ini adalah juara kabupaten dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya di tingkat provinsi dengan hadiah utama Rp400 juta,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kasi Kelembagaan Koperasi pada Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Purwakarta Didin Suparman menyarankan agar setiap pesantren memiliki dan mengelola koperasi. “Setiap pesantren sebaiknya memiliki legal aspek berbentuk koperasi karena bisa menanungi produk-produk OPOP. Koperasi ini bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha pesantren. Sehingga, tidak hanya pesantren saja yang sejahtera tapi juga masyarakat sekitar hingga bermuara pada kesejahteraan nasional,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button