Sekdes Pancawati Ikut Kampanye
TANGANI TEMUAN: Panwascam Klari menindaklanjuti adanya perangkat desa yang ikut kampanye. Kasus ini selanjutnya diteruskan ke Pjs Bupati Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk memberikan sanksi.
Panwascam Lakukan Pemanggilan
KLARI, RAKA – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Klari sudah menangani beberapa kasus pelanggaran dan imbauan selama persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang 2020.
Ketua Panwascam Klari Udin Fahrudin mengatakan, selama melakukan pengawasan Pilkada Kabupaten Karawang 2020, berbagai persoalan telah ditemukan. Beberapa waktu lalu saja salah satu pejabat desa di wilayah Kecamatan Klari ikut serta pada kegiatan kampanye salah satu cabup dan cawabup yang berlangsung di Desa Pancawati. “Tidak lain dan tidak bukan pejabat Desa Pancawati itu sendiri, dia menjabat sebagai sekdes. Karena berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf J tertera bahwa perangkat desa tidak boleh ikut terlibat pada kegiatan kampanye,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Minggu (18/10).
Ia menambahkan, menanggapi hal tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan, bahkan Sekdes Pancawati tersebut mengakui bahwa dirinya telah menghadiri kegiatan paslon cabup nomor urut dua yang berlangsung di Dusun Kawali RT 03/04. “Tentunya langkah yang kita lakukan sesuai dengan tugas pokok kita selaku panwascam, kehadirannya pun pada kegiatan kampanye memang diakui olehnya,” tambahnya.
Pancwascam juga telah menyampaikan persoalan tersebut diteruskan kepada Pjs Bupati Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk diberikan sanksi berupa teguran atau pemecatan. “Yang pasti kita tindak lanjuti masalah ini, sehingga bisa menjadi peringatan untuk pejabat lainnya, khususnya di wilayah Kecamatan Klari,”akunya.
Selain itu, ditambahkan Fahrudin, ia telah melayangkan surat imbauan kepada paslon nomor urut 1 dan 3 yang melakukan kegiatan kampanye dengan tidak memperhatikan protokol kesehatan yang sempat berlangsung di wilayah Kecamatan Klari. “Artinya kita tetap bersikap objektif, apalagi proses kampanye ini sudah diatur, minimal 50 orang saja pada masa kampanye berlangsung, di sana kita langsung menyampaikan kepada tim kampanye berupa surat teguran terkait pentingnya dan wajib menerapkan protokol kesehatan saat kampanye,” katanya.
Pihaknya berharap, pengambilan sikap yang tegas dan objektif yang dilakukan oleh Panwascam Klari bisa terus mengingatkan para pendukung dan paslon untuk tidak bertentangan dengan aturan yang ada, sehingga hajat besar kabupaten tersebut bisa berjalan dengan lancar dan aman. “Kita tidak akan tinggal diam, siapa pun yang menentang aturan yang ada, kita akan tindak sesuai tugas kita sebagai pengawas,” pungkasnya. (mal)