Polemik Panwascam Purwasari Sampai Bawaslu
PURWASARI, RAKA – Ketua Panwascam Purwasari dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Karawang terkait dugaan pelanggaran etik karena merangkap disalah satu lembaga kemasyarakatan yang mendukung salah satu paslon Pilbup Kabupaten Karawang 2020.
Pelapor warga asal Klari yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Karawang 2020 terus menuai beberapa konflik. “Contohnya pada saat kejadian kemarin, ada salah satu pegawai desa yang dipanggil karena ikut kampanye, dan itu terjadi di wilayah Klari,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Selasa (20/10).
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran kembali terjadi yang dilakukan oleh Ketua Panwascam Purwasari karena telah masuk di salah satu lembaga kemasyarakatan yang telah menyatakan sikap serta dukungan ke salah satu Paslon. “Untuk hal ini sudah saya laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Karawang untuk ditindak lanjuti,” tambahnya.
Ia mengaku, pelaporan tersebut tentunya untuk memastikan bahwa Pilbup Karawang bisa terjaga netralitasnya dan mengantisipasi potensi kecurangan yang kapan bisa saja terjadi. “Apalagi waktunya sudah dekat sekali, yang pasti kita tidak mau ada kecurangan pada Pilbup ini, itu saja sih,” akunya.
Sementara itu Ketua Panwascam Purwasari Fajar Ramadhan mengungkapkan, pihaknya membenarkan bahwa ia telah masuk pada kepengurusan lembaga kemasyarakatan di tingkat kecamatan. Pihaknya mengklaim bahwa keterlibatan politik hanya terjadi di tingkat daerah. Untuk mencegah kesalahfahaman, pihaknya juga telah mengundurkan diri dari kepengurusan lembaga tersebut. “Karena lembaga kemasyarakatan ini mengusung seni dan kebudayaan. Setelah saya tahu ada indikasi dukungan ke salah satu paslon pada saat itu juga saya mengundurkan diri dan hari ini saya sudah tidak menjadi kepengurusan di lembaga tersebut. Bahkan pengunduran diri saya sebelum ada yang melaporkan kepada pihak Bawaslu,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, selama menjadi pengawas tetap menjalankan sesuai tugas pokoknya serta menghindari potensi terjadinya pertentangan hukum. “Justru posisi saya sebagai pengawas, mana mungkin saya melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
Ia juga masih menunggu hasil kajian dari Bawaslu Kabupaten Karawang terkait pelaporan tersebut. Pihaknya juga menegaskan bahwa selama menjadi anggota lembaga kemasyarakatan tersebut tidak berperan aktif karena harus menyelesaikan tugasnya sebagai pengawas pemilu. “Tinggal tunggu saja hasilnya bagaimana, toh pada aturan dikatakan ‘Tidak boleh ikut organisasi yang memiliki badan hukum’. Dan sejauh ini saya tidak ikut terlibat pada politik, saya tetap fokus pada pekerjaan saya sebagai pengawas,” pungkasnya. (mal)