Tanah Timbul tak Bisa Masuk PTSL
Iyos
CILAMAYA WETAN, RAKA – Satu dusun di Tanah Timbul Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan sempat sumringah karena lahannya yang dihuni hampir setengah abad bisa didaftarkan sertifikat melalui program PTSL tahun 2020.
Namun, di tengah perjalanan yang nyaris tuntas, kantor BPN Karawang mengkonfirmasi adanya laporan hasil pemeriksaan audit inspektorat, yang menyatakan, bahwa lahan yang di ajukan tersebut merupakan hutan lindung mangrove milik PT Perhutani yang tidak bisa disertifikatkan berdasarkan denah di rencana tata ruang wilayah RTRW tahun 2012.
Akibatnya, BPN dengan berat hati menyampaikan, pembuatan sertifikat melalui program PTSL 121 bidang yang diajukan warga Tanah Timbul tidak bisa diproses kelanjutannya.
Hal ini menuai reaksi ratusan warga yang sudah mendaftarkan dalam program PTSL tersebut. Jauh sebelum adanya program PTSL dan Prona, sertifikat warga Tanah Timbul ada yang sudah diterbitkan secara mandiri di luar program tanpa hambatan apapun, termasuk perusahaan bernama PT KKS.
Ketua tim BPN di program PTSL Desa Muara Agus Suharto mengatakan, sejak awal pihaknya sudah memberikan penyuluhan terkait perbedaan bidang tanah. Diantaranya ada tanah bebas, tanah negara dan tanah hutan. Maka, mana saja yang bisa masuk program PTSL ini, khususnya bagi warga yang benar-benar belum memiliki sertifikat.
Sehingga, sebelum berakhir program ini, ada tim auditor dari Kementerian Agraria pusat yang memeriksa keuangan maupun teknis.
Berangkat dari itu, ternyata ada temuan, di mana 121 bidang yang diajukan, termasuk hutan lindung mangrove. Maka inspektorat meminta verifikasi lagi untuk membatalkan sertifikat melalui PTSL di lahan tersebut. “Yang dipakai inspektorat atau auditor itu, ya RTRW kabupaten 2012, dimana terdeteksi ada 121 bidang yang masuk kawasan hutan tersebut,” katanya.
Data dan lokasinya ini diketahui murni temuan inspektorat, bahkan termasuk tanah yang masuk sepadan pantai. Adapun sebelumnya ada lahan yang sudah disertifikatkan di luar program PTSL.
Agus berkilah, bahwa mungkin kewenangannya lain di luar program PTSL seperti sekarang ini. Sehingga, kalaupun ada yang sudah disertifikatkan sebelumnya ini bisa dibatalkan. “Untuk saat ini ploting PTSL di tanah 171 bidang kehutanan ini, dengan berat hati saya sampaikan tidak bisa melanjutkan proses sertifikasinya,” tegasnya.
Sementara, menurut Kades Muara Iyos mengatakan, proses pemeriksaan independen perlu adanya klarifikasi, khususnya terkait warga yang mengusulkan PTSL. Karena sebelumnya tak diketahui, kalau yang diusulkan ini termasuk tanah Perhutani.
Ia bersama warga ingin ada solusi dan berharap, tanah yang ditempatinya itu resmi bersertifikat. “Dari 750 bidang yang diajukan ada 121 bidang ditanah hutan lindung dan 4 sepadan pantai, kita ingin mengkonfirmasi dengan semua warga yang sudah daftar, mereka ingin solusi agar yang sudah didaftarkan itu bisa tetap jadi disertifikatkan,” tutupnuya. (rok)