Uncategorized

Ingatkan Perangkat Desa Tidak Ikut Kampanye

Juhari

LEMAHABANG, RAKA – Dalam setiap perhelatan pemilihan umum, baik Pilkada, Pilgun maupun Pilpres dipastikan ada saja pihak-pihak yang tidak diperbolehkan ikut berkampanye tapi kenyataannya ikut terjun dalam kegiatan kampanye.

Akhirnya, Bawaslu dengan aturannya terpaksa menyeret oknum tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban karena dinilai mengikuti aturan yang berlaku. Melihat dari pengalaman itu, Kepala Desa Karangtanjung Kecamatan Lemahabang Juhari mengimbau kepada perangkat desanya agar tidak ikut nimbrung dalam giat kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang yang saat ini sedang berlangsung.

“Banyak pengalaman yang sudah-sudah, jadi jangan ambil risiko. Saya minta semua pegawai desa jangan ikut-ikutan nimbrung dan berperan aktif dalam kegiatan kampanye calon bupati, sekalipun itu di luar jam kerja,” tegansya.

Terlebih, sambung Juhari, pemerintah desa dilengkapi dengan seragam dinasnya dan beberapa diantaranya disertai kendaraan inventaris plat merah dari Pemkab, entah kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua, itu harus digunakan sebagaimana mestinya.
Jangan sampai ada pegawai Desa Karangtanjung yang terciduk berseragam atau menggunakan kendaraan dinas dalam acara kampanye cabup-cawabup.

Hal itu ia sampaikan bukan karena anti politik praktis tapi lebih pada peringatan aturan dan undang-undang desa. Mulai dari kades, sekdes dan semua perangkat desa wajib netral dan tidak terlibat politik praktis di Pilkada maupun perhelatan pemilihan umum lainnya. “Suka pada calon boleh, karena kita punya hak pilih. Tapi jangan over, karena kita punya aturan di undang-undang desa sebagai pelayan masyarakat yang harus menjaga netralitas di pilkada,” terangnya. (rok)

Related Articles

Back to top button