
KARAWANG, RAKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang melayangkan surat imbauan untuk tidak menjual produk yang dihasilkan dari perusahaan Prancis. Hal itu buntut dari aksi bela Nabi Muhammad, boikot produk Prancis yang digelar oleh Aliansi Pergerakan Islam Karawang (Aspika) beberapa hari lalu di depan gedung Pemda.
Ahmad Suroto, kepala Dinas Perindag Karawang mengatakan, surat imbauan untuk tidak memperdagangkan produk negara Prancis ini sebagai tindaklanjut audenis dengan Aspika. “Itu surat biasa saja, isinya cuma imbauan untuk sementara waktu, kita juga tidak menyebutkan produk Prancis, karena tidak semua produk Prancis ada di Karawang,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Kamis (05/11).
Lebih lanjut kata dia, dengan surat imbauan ini supaya tidak ada masyarakat atau organisasi yang sampai melakukan tindakan tidak dinginkan seperti razia produk berlebel Prancis ke toko atau supermarket. Karena saat ini pihaknya menggagap situasi belum kondusif. “Sifatnya hanya imbauan karena untuk menjaga agar kondusif daripada mereka merazia-razia toko dan itu tidak mempunyai kekuatan,” katanya.
Suroto menambahkan, pihak Disperindag tidak memiliki kewenangan atau dasar hukum untuk melakukan operasi dan menarik produk Prancis yang diperdagangkan di supermarket atau toko. “Itu cuma imbauan kita tidak punya sanksi hukum karena kita juga tidak punya dasar hukumnya, jadi hanya menindaklanjuti saja,” pungkasnya. (mra)