HEADLINEKarawang

Ibadah Umroh di Masa Pandemi

DI BUKA LAGI: Jamaah saat ini sudah bisa melaksanakan ibadah umroh.

Biaya Naik, Jumlah Jamaah Dibatasi

KARAWANG, RAKA- Setelah sempat dihentikan diawal pandemi Covid-19, akses untuk ibadah umroh akhirnya dibuka lagi sejak 1 November lagi. Ada sejumlah perbedaan mengenai teknis keberangkatan, setiap harinya jumlah jamaah dibatasi dan biaya perlajanan umroh naik Rp10 juta.

Mulai minggu depan, 6.600 jemaah umrah asal Karawang dapat giliran berangkat ke tanah suci. Hal ini menyusul dibukanya kembali kuota umrah untuk Indonesia sejak 1 November 2020 silam. Namun, belum ada informasi resmi mengenai jumlah kuota jamaah umrah Karawang yang diberangkatkan per harinya. Mengingat, Indonesia hanya dibolehkan mengirim 800 sampai seribu jamaah per hari.

Kasubag TU Kemenag Karawang, H. Wirmo menuturkan, untuk sementara belum semua bandara di Indonesia yang dibolehkan memberangkatkan jamaah. Sebab, protokol kesehatan pemberangkatan umrah masih di tahap percobaan. “Usia pun dibatasi. Di atas 50 tahun tidak boleh berangkat. Jamaah langsung berangkat dari bandara Indonesia ke bandara Saudi Arabia tanpa transit,” cetus Wirmo.

Jamaah, sambung Wirmo, nantinya akan menjalani tiga kali swab. Pertama swab di bandara sebelum berangkat. Sambil menunggu hasil swab, jamaah dikarantina. Berkas hasil swab hanya bertahan selama 72 jam atau sekitar tiga hari. Selanjutnya, jamaah diswab ulang setelah turun dari pintu pesawat. Kalau hasilnya negatif, jamaah bisa mendaftar untuk tawaf. “Jumlah tawafnya dibatasi hanya satu kali,” sambung Wirmo.

Swab terakhir dilakukan saat jemaah tiba di tanah air. Kalau hasilnya positif, jemaah wajib diisolasi di bandara. Karena menggunakan protokol kesehatan ketat, tentu ada konsekuensi biaya. “Biaya umrah biasa Rp 25 juta. Di masa pandemi, ada tambahan biaya sekitar Rp 10 juta. Masyarakat yang sudah daftar kami imbau, kalau mau nambah silakan. Kalau tidak, bisa menunggu jadwal pemberangkatannya digeser sampai selesai pandemi,” tutupnya. (asy)

Related Articles

Back to top button