Sanksi Denda Bakal Dibahas

Pjs Bupati Karawang Yerry Yanuar
KARAWANG, RAKA – Penyebaran virus corona di Karawang terus merangkak naik, akibatnya kota lumbung padi ini masih berada di zona merah Covid-19. Sebagaimana diketahui penularan Covid-19 ini juga sudah merambah ke klaster pelayanan kesehatan atau puskesmas.
Dengan lonjakan angka kasus terkonfirmasi virus corona di Karawang diakui oleh Pjs Bupati Karawang Yerry Yanuar, pihaknya mengaku hal itu berdasarkan kasur untuk pasien Covid-19 sudah penuh. “Tadi juga kita ke Hotel Grand Kenari, itu untuk 47 bad dan itu sudah terisi sekitar 14 (bad),” jelasnya, kepada Radar Karawang, Senin (16/11).
Kemudian lebih lanjut, pihaknya juga tengah meminta bantuan kepada pemerintah pusat, terutama meminta bantuan terkait alat dan reagen. Untuk menekan angka corona di Karawang, pihaknya akan melakukan rapat bersama muspida. “Kita besok rencana dengan bapak kapolres dan pak Dandim beserta satgas gugus tugas akan rapat jam satu membahas itu,” ujarnya.
Kemudian upaya yang akan dilakukan untuk mencegah penularan corona, Yerry menyebut, kapolres sudah menyampaikan beberapa langkah strategi yang akan dilakukan untuk menekan angka Covid-19. Adapun sanksi denda apakah akan diberlakukan atau tidak, pihaknya belum dapat memastikan. “Nah itu (sanksi denda) akan kami bahas besok termasuk terapi-terapinya seperti apa,” pungkasnya. (mra)