HEADLINEKarawang

LHP Bisa Ganjal Kades Petahana Nyalon

KARAWANG, RAKA – Bagi para kepala desa (Kades) petahana yang minat kembali nyalon, jangan lupakan tugas akhir masa jabatan (AMJ). Hal itu diperkuat oleh izin bupati bagi para petahana bisa ditolak pencalonannya, jika laporan hasil pemeriksaan (LHP) masih banyak yang tidak beres.

Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Komarudin mengatakan, riksus AMJ sampai saat ini masih berlangsung bagi 177 desa yang kadesnya akan berakhir 23 Maret mendatang. Hendak nyalon atau tidak, laporan pertanggungjawaban pengunjung jabatan itu harus diselesaikan secara optimal.

Apalagi, yang hendak mencalonkan di Pilkades 2021 mendatang, ia ingatkan bahwa pilkades sebelumnya ada dua Kades petahana yang nyalon dan tidak diberikan izin bupati untuk mencalonkan.

alasannya jelas, karena LHP inspektorat di riksus AMJ ini tidak dibereskan maksimal. “Ini peringatan ya, siapkan dan bereskan segala bentuk pertanggungjawaban AMJ, karena khusus petahana, hasil AMJ ini menentukan izin bupati saat pencalonannya,” singkatnya.

Sebelumnya, Agus Mulyana, kepala DPMD Karawang mengatakan, pelaksanaan pilkades tahun 2020 ini diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2020. Pihaknya turut menyampaikan proses tata cara pelaksanaan pilkades sekarang melalui sosialisasi. “Ada hal-hal yang krusial, di sana proses pelayanan satu atap ditiadakan dengan konsekuensi para calon ini membuat proses persyaratan sendiri-sendiri, contohnya membuat SKCK dan sebagainya,” jelasnya

Agus berharap, pada pilkades serentak ini bisa berjalan lancar, aman dan tertib. Kemudian pihaknya mengaku dalam upaya pelaksanaannya akan lebih baik dari sebelumnya dan dirinya akan melakukan perbaikan dan perbaikan. “Jadi proses penekanan (Pilkades) ini dikembalikan kepada panitia agar berjalan sesuai ketentuan dan bisa berperilaku netral,” pungkasnya. (mra/rok)

Related Articles

Back to top button