Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat, Agus Somantri
KARAWANG, RAKA – Setelah melalui proses panjang akhirnya upah minimum kabupaten/kota disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Kabupaten Karawang kembali menjadi daerah yang tertinggi, yaitu Rp4.798.312. Naik Rp204.000 dari tahun 2020.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang Abdul Syukur mengatakan, rekomendasi UMK Kabupaten Karawang tahun 2021 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang yang kemudian ditetapkan oleh gubernur Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tidak mendapat persetujuan dari unsur Apindo yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang. Selain itu, kata Syukur, rekomendasi UMK Karawang bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 maupun Permen No 15 Tahun 2018, serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi corona, dimana dalam PP tersebut ditetapkan bahwa rumusan kenaikan upah adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali UMK sebelumnya. Sementara jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik, inflasi YoY sebesar 1,44 persen dan pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga tahun 2020 minus 3,44 persen. “Maka jika rumusan UMK berdasarkan PP No 78 tahun 2015, seharusnya UMK Karawang mengalami penurunan bukan kenaikan,” ungkapnya kepada Radar Karawang, kemarin.
Ia melanjutkan, kenaikan UMK Karawang akan menambah beban buat industri, disamping itu daya saing industri di Karawang semakin rendah bila dibandingkan dengan daerah lain seperti Purwakarta, Subang, Majalengka. Maka jika kenaikan UMK dibiarkan, akan menambah jumlah karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. “Saya telah minta kepada tim advokasi Apindo untuk mempelajari rekomendasi UMK Karawang tahun 2020 dan keputusan gubernur tersebut. Jika dipandang perlu, kami akan melakukan upaya hukum,” tuturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmajadi menjelaskan, Keputusan Gubernur itu telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Sabtu (21/11) dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. “Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00,” ungkapnya.
Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021. “Kami (Pemda Provinsi Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021,” ucapnya.
Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020. “(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021,” kata Setiawan.
Selain itu, ia menyatakan, Pemda Provinsi Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya. Pemda Provinsi Jabar pun menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK. “Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya,” tutur Setiawan.
“Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya,” katanya.
Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait. “Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik,” tegasnya. (nce/psn)