KARAWANG

Kendaraan Hilang Lapor Samsat

AKSI PENCURI: Seorang pencuri motor terekam CCTV saat melancarkan aksinya di Dusun Cisalak, Kecamatan Telukjambe Barat, beberapa waktu lalu.

Agar Tagihan Pajak Dihentikan

KARAWANG, RAKA – Masyarakat sudah paham betul mesti melapor kepada kepolisian jika kendaraan yang dimilikinya hilang atau dicuri orang. Namun nampaknya masih sedikit kesadaran masyarakat untuk melaporkannya ke kantor Samsat setempat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU), yang salah satu alasannya adalah kendaraan hilang.

Kasi Pendataan dan Penetapan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Karawang Neneng Tur menyampaikan, wajib pajak perlu untuk melapor dan melakukan perekaman data di kantor Samsat. Hal ini agar tagihan kendaraan tersebut dapat dihentikan. Jika wajib pajak tidak melapor, maka tagihan pajak atas kendaraan tersebut terus berjalan. “Segera melapor jika kendaraan hilang, sertakan surat keterangan kehilangan dari polsek setempat, itu untuk melindungi kendaraannya,” terangnya.
Neneng menuturkan, ada tujuh kategori wajib pajak menunggak atau KTMDU. Selain kendaraan hilang, alasan lainnya adalah ditarik leasing, dijual atau dipindahtangankan dan kendaraan rusak berat. Masalah kelengkapan persyaratan, kendaraan berubah fungsi secara ilegal, serta alasan finansial lainnya juga menjadi alasan KTMDU.

Ia mengingatkan perlunya wajib pajak melapor untuk perekaman data, hal ini terkait kepentingan penagihan maupun penghapusan dalam database pajak kendaraan bermotor. Database KTMDU ini nantinya digunakan untuk penentuan tindakan intensifikasi. “Tapi disarankan kalau masyarakat tidak membayar pajak karena alasan lainnya, ya kami imbau untuk bayar pajak,” imbaunya.

Neneng juga menjelaskan, pajak yang dibayar ini manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat. Sebab selama ini pembangunan daerah sangat bergantung pada pendapatan pajak, terutama pajak kendaraan. Sebaiknya masyarakat segera memanfaatkan program triple untung plus Bapenda Jawa Barat, dimana wajib pajak dibebaskan bea balik nama, bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas tarif progresif pokok tunggakan. (din)

Related Articles

Back to top button