HEADLINEKarawang

Bawaslu Patroli Politik Uang

Surjayan Hadi Wijaya

Masa Tenang Rawan Kecurangan

KARAWANG, RAKA – Memasuki masa tenang menjelang dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang akan menggelar patroli money politik atau politik uang.

Komisioner Bawaslu Karawang Suryana Hadi Wijaya mengatakan, tanggal 6 sampai 8 Desember 2020 merupakan masa tenang. Ia menilai pada masa tenang tersebut ada potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan. “Kalau potensi pelanggaran pasti ada. Besar kecilnya belum bisa diprediksi,” katanya, kepada Radar Karawang, Kamis (3/12).

Dikatakan Suryana, pada masa tenang nanti Bawaslu mengarahkan kepada panwascam agar meningkatkan pengawasan melekat selama hari tenang. Bahkan di tingkat kabupaten, pihaknya akan melaksanakan patroli money politik. Hal itu dilakukan mengingat pada masa tersebut rawan adanya praktik money politik. “Kami di kabupaten akan melaksanakan patroli money politik dan akan dibantu oleh Bawaslu dari kota lain di Jawa Barat yang tidak melaksanakan pilkada,” ujarnya.

Terkait APK, kata Suryana, pihaknya tentu akan melaksanakan penertiban. Saat ini Bawaslu sedang mengirimkan surat kepada KPU agar berkoordinasi dengan paslon untuk menertibkan APK. Jika pada saatnya nanti belum juga ditertibkan, pihaknya bersama Satpol PP akan melaksanakan penertiban. “Kalau belum juga ditertibkan ya kami yang akan menertibkan bersama Satpol PP,”paparnya.

Bawaslu menyatakan Kabupaten Karawang menjadi salah satu dengan potensi terjadinya politik uang saat Pilkada serentak 2020 tepatnya 9 Desember mendatang. Hal ini diketahui setelah Bawaslu melakukan pemetaan dan menganalisa pada pemilu dan pilkada sebelumnya. “Kami sebagai penyelenggara pemilu, tapi kami juga berpotensi menjadi sasaran politik uang. Oleh sebab itu kami tekankan untuk menjaga integritas pada semua panwascam, PKD dan pengawaa TPS,” kata Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan.

Dikatakan Kursin, pihaknya juga sudah memetakan bukan hanya pemilih yang menjadi sasaran politik uang, tetapi penyelenggara pemilu juga berpotensi terjadi politik uang. “Sanksi tegas itu bisa berupa pidana hingga pemecatan bagi petugas pemilu,” tuturnya.

Kursin menegaskan tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum apabila mendapati adanya praktik uang, terlebih lagi jika terjadi dalam tubuh penyelenggara dan pengawas pemilu. Untuk saat ini, lanjut dia, memang belum ada indikasi politik uang. Namun pihaknya akan tetap awasi. Jangan sampai hal tersebut terjadi dan dirinya meminta semua pihak ikut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan Pilkada Karawang. “Jika ada pelanggaran segera laporkan kepada kami, saya pastikan kami tindak tegas,” ucapnya.

Kursin menuturkan, pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan pasal pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Sementara untuk denda, paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah. “Kami juga mengingatkan masyarakat, paslon dan timsesnya jangan bermain politik uang karena sanksinya pidana,” tuturnya. (nce)

Related Articles

Back to top button