Uncategorized

DBH Rawamerta tak Bisa Dicairkan

Kepala Desa Sukamerta
Agus Hasa Bisri

RAWAMERTA, RAKA – Di saat desa-desa lain sedang sibuk dengan pengajuan penyerapan DBH PDRD, sementara para Kepala Desa di Kecamatan Rawamerta kelimpungan. Bagaimana tidak, di Kecamatan Rawamerta tidak ada yang bertanggung jawab untuk menandatangani pengajuan DBH setelah ditinggal pensiun camat.

“Camat sudah pensiun, PLT belum ada. Kemana kita mau nanda tangani berkas pengajuan DBH? Nanya ke DPMD, katanya gak boleh juga ditandatangan sama sekcam. Bingung kita!” ujar Kepala Desa Sukamerta Agus Hasa Bisri.

Padahal, pagu Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahap 2 yang nominalnya mencapai Rp22,1 miliar untuk desa-desa itu siap digelontorkan sebelum libur panjang 24 Desember nanti.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang mengimbau kepada para Kades dan perangkatnya agar segera mengajukan berkas sampai meja dinas, selambat-lambatnya 10 Desember ini, semua ajuan yang akan diverifikasi DPMD itu harus sudah sampai DPKAD pada 17 Desember.

“Kita diberi batas agar ajuan yang transit untuk diverifikasi di DPMD itu, sudah masuk DPKAD pada 17 Desember, jadi desa-desa harus sudah mengajukan DBH tahap 2 ini paling lambat 10 Desember ke meja DPMD,” kata Kabid Pemdes DPMD Karawang, Encep Komarudin di ruang kerjanya, Kamis (3/11).

Besaran DBH tahap 2 sebesar Rp22,1 miliar dengan rincian terbesar adalah Desa Kondangjaya Kecamatan Karawang Timur sebesar Rp190 jutaan dan terkecil Desa Dongkal Kecamatan Pedes Rp53 jutaan.
Ia berharap, semua desa tidak terlambat mengirimkan berkas ajuannya sebagaimana prosedur seperti pertanggungjawaban realisasi tahap sebelumnya dan proposal penyalurannya. “Jangan sampai ada luncuran, jadi semua harus segera pengajuan sesuai batas yang kami sampaikan ini,” katanya.

Sementara itu, Staff Administrasi Siskeudes DPMD Karawang, Nunu Nugraha mengatakan, soal pagu anggaran DBH tahap 2, semuanya tertera di SK Bupati Nomor 971.1/kep-618-huk/Huk tentang besaran dan rincian penggunaan DBH yang terbit pada 26 November.
Besaran total DBH tahap 2 ini adalah Rp22,1 miliar yang alokasinya nanti sesuai teknis dalam SK, seperti tunjangan Kades, perangkat, insentif RT/RW, honorarium PSM hingga pemulasaran jenazah dan lainnya.

DPKAD sebut Nunu, akan menunggu sampai 17 Desember mendatang untuk kemudian diteruskan dan dicairkan sebelum libur panjang akhir tahun. “Desa yang belum masuk ajuannya kendala saat ini, mungkin karena SK Bupati baru diterima di kecamatan akhir November, kemudian APBD Perubahan juga baru terbit, sebab dasar pengajuan sendiri adalah dari APBD Perubahan. Kita tunggu sampai 10 Desember,” katanya. (rok)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button