Uncategorized

Balon Kades Dilarang Bawa Massa saat Daftar

CILAMAYA WETAN, RAKA – Muspika Kecamatan Cilamaya Wetan mengeluarkan ultimatum kepada balon kades untuk taati protokol kesehatan. Hal itu disampaikan agar saat daftar atau tidak melibatkan banyak massa.

“Jangan banyak bawa masa, karena daftar itu cukup membawa berkas dan persyaratan. Perhatikan dan disiplin terapkan semua protokol kesehatan saat mendaftar. Jangan samakan dengan masa dan tahapan Pilkades seperti tahun sebelumnya di masa pandemi ini. Di langgar, ada sanksinya dan ada aturan Perdanya, mohon jadi perhatian,” kata Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rachmat jelang Zoom Meeting Antisipasi libur natal dan tahun baru di kantornya, Selasa (15/12).

Senada dikatakan Kapolsek Cilamaya Kompol Sutedjo, ia berharap panitia Pilkades dan bakal calon masif menjalin komunikasi dengan babinsa dan bhabinkamtibmas di desa terkait tahapan proses pendaftaran bakal calon kepala desa. Karena di Cilamaya Wetan ini ada warga yang positif dan juga sesfek Covid-19. Ia mengimbau para balon kades untuk tidak membawa masa saat mendaftar.

Secara aturan, ia larang kegiatan proses pendaftaran dengan pengerahan masa, konvoi maupun berkerumun yang bisa berpeluang ancaman penyebaran Covid-19. Ini, sebutnya, harus jadi perhatian agar panitia, pemerintah desa dan para balon disiplin protokol kesehatan. “Kami larang, jangan sampai ada cluster pilkades yang positif Covid-19, ayo patuh protokol kesehatan disetiap tahapannya,” ajak Kapolsek.

Sebelumnya, Kabid pemerintahan Desa melalui Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan mengatakan, Ketua tim peneliti dan penguji pilkades telah mengeluarkan surat edaran Nomor 141.1/6534/DPMD yang terbit sejak 11 Desember kemarin. Surat tersebut, merupakan bentuk implementasi Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas permendagri pilkades.

Adapun isinya memuat penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan pilkades serentak gelombang II yang mesti diperhatikan balon kades, panitia maupun masyarakat pada umumnya selama masa tahapan. “Penerapan prokes ini harus diperhatikan selama tahapan Pilkades, karena ini merupakan surat implementasi dari Permendagri Nomor 72 tahun 2020 yang dikeluarkan tim kabupaten melalui Asda Pemerintahan,” katanya. (rok)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button