Uncategorized

Pemerintah Alokasikan Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa

Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa Andry Irawan

CILAMAYA WETAN RAKA- Dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), rencananya akan dipangkas tahun 2020 ini. Namun bagi perangkat dan kepala desa (kades) tidak perlu khawatir kekurangan anggaran tersebut, setelah pajak dan retribusi daerah yang turun itu akan diganti dengan bantuan keuangan khusus (Bakeusus).
“Jadi bantuan ini khusus bagi desa-desa sebagai antisipasi dari penurunan penerimaan pajak yang retribusi daerah yang berdampak pada besaran dana bagi hasil (DBH) yang akan diberikan ke desa. Itu pun bervariasi, ada yang Rp20 juta sampai Rp30 juta dengan anjuran dan format terpisah dengan DBH pada umumnya,” kata Kades Rawagempol Wetan H Udin Abdulgani.

Sementara, menurut Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang Andry Irawan mengatakan, perubahan proyeksi penerimaan pajak dan retribusi daerah terdapat penurunan besaran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa. Penurunan DBH tersebut salah satunya berdampak pada kemampuan desa dalam membayar kebutuhan wajib, seperti tunjangan perangkat desa, tambahan insentif RT RW dan lain-lain. Maka untuk mengcover hal tersebut ditetapkanlah Peraturan Bupati Nomor 75 tahun 2020 tentang pemberian bantuan keuangan khusus untuk pnghasilan aparat desa.

Andry juga menambahkan, dengan demikian tunjangan perangkat desa dan tambahan penghasilan RT/RW itu dapat terbayarkan sebagaimana mestinya melalui Bankeusus ini. Adapun besarnya dihitung berdasarkan kekurangan pembayaran penghasilan aparat desa yang rencananya akan dibayarkan dari DBH PDRD. “Anggaran ini di luar DBH, jadi ajuannya juga berbeda, di APBD juga berbeda wondering pos pendapatannya,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button