Pedagang Kaki Lima Diminta Tutup di Malam Tahun Baru

BERSEDIA TIDAK JUALAN: Pedagang kaki lima di jalan Banten I, Karangpawitan, sedang melayani pembeli. Mereka bersedia tutup pada malam tahun baru.
KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengajak pelaku usaha atau pedagang kaki lima untuk tidak melakukan kegiatan berjualan, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan di masa transisi Covid-19.
Surat himbauan untuk tidak berjualan itu sudah dilayangkan ke 900 pelaku usaha atau pedagang kaki lima di wilayah Karawang kota, diantaranya pedagang di sekitar Karangpawitan. Kasi Opsdal Satpol PP Karawang Yophie P mengatakan, surat himbauan ini untuk mengantisipasi kerumunan di tengah pandemi. Terlebih lagi di malam tahun baru ini biasanya banyak masyarakat yang akan berdatangan ke Karawang kota, karena bukan tahun baru saja, masih banyak yang nongkrong.
“Jadi hasil rapat di polres, semua satgas (Covid-19) sepakat turun ke lapangan membubarkan yang nongkrong,” jelasnya kepada Radar Karawang saat ditemui di kantornya, Rabu (30/12).
Surat himbauan ini juga, mewanti-wanti kepada pelaku usaha untuk tidak belanja guna persiapan berjualan di tahun baru. Pasalnya pada tahun baru juga Satgas Covid-19 Karawang bakal membubarkan yang berkerumun. Yophie menyebut tempat yang akan disisir pada malam tahun baru berdasarkan hasil rapat di Polres Karawang yakni jalan Tuparev, Kertabumi, Karangpawitan, dan Galuh Mas.
“Ada kemungkinan ke Grand Taruma juga kalau dijadikan tempat nongkrong komunitas, pokoknya seputaran kota aja,” imbuhnya.
Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat himbauan yang sudah dilayangkan itu tidak dikenakan sanksi, jika pelaku usaha yang tidak bisa diajak kerjasama atau ditindak dengan cara sosialisasi. Antisipasi terakhir Satgas Covid-19 juga akan menyiapkan water cannon.
“Ini hanya antisipasi kerumunan di tahun baru saja, kita tahu sendiri malam tahun baru ini orang dari mana-mana datang ke kota,” kata Yophie.
Iwan (29) pedagang kaki lima di jalan Banten I, Karangpawitan mengatakan, setelah menerima surat himbauan untuk tidak berjualan dari Satpol PP, dirinya tidak akan berjualan pada Kamis (31/12). Meskipun dia sudah belanja susu murni Lembang untuk persiapan dijual pada malam tahun baru. “Saya baru dapat surat himbauan kemarin (Rabu), padahal saya sudah belanja buat tahun baru,” katanya.
Tapi, Iwan mengaku dirinya belum bisa memastikan akan jualan atau tidak pada hari Jumat (1/1) walaupun dalam surat himbauan untuk tidak berjualan sampai hari awal tahun baru. “Kalau besok (Kamis) udah pasti mau tutup, tapi kalau hari Jumat nya gak tahu,” pungkasnya. (mra)