KARAWANG, RAKA – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang akan diberlakukan Pemerintah Kabupaten Karawang di kecamatan paling parah terkena wabah corona, masih menunggu SK bupati. Meski upaya untuk memutus mata rantai virus tersebut sudah diatur dalam peraturan bupati.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri mengatakan, kebijakan tersebut belum diberlakukan lantaran belum terbitnya SK bupati yang mengatur secara detil proses pelaksanaan PSBM.
“Karena kalau perbup itu secara umum. Di SK lebih detil lagi,” katanya kepada Radar Karawang, Senin (4/1).
Dikatakan Acep, PSBM merupakan upaya untuk mendesentralisasikan kewenangan penanganan corona ke tingkat desa bahkan RT dan RW. Dengan begitu, akan lebih memudahkan mengetahui pasien yang terpapar corona.
Ia juga mengatakan, di wilayah yang diberlakukan PSBM ini kemudian akan disiapkan ruang isolasi untuk pasien Covid-19 serta petugas kesehatan.
“Sama seperti PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), yang dibatasi yaitu aktivitas masyarakat agar tidak banyak berkerumun. Hanya ini lebih kecil lingkupnya,” kata Acep.
Acep juga menjelaskan, Pemkab Karawang tidak membiayai perawatan untuk pasien corona. Pihaknya hanya memfasilitasi hotel untuk ruang isolasi, memberikan insentif untuk tenaga kesehatan, dan bantuan-bantuan sosial yang terdampak Covid-19.
“Kalau ke rumah sakit oleh Pemerintah Pusat melalui anggaran kementerian,” jelasnya.
Meski anggaran pasien corona difasilitasi oleh pemerintah, lanjut Acep, masyarakat tidak perlu khawatir atau memiliki stigma jika rumah sakit akan selalu menyatakan corona terhadap pasien yang berobat. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika akan berobat ke rumah sakit.
“Semua rumah sakit punya prosedur. Cuma kalau yang probabel memang harus standar corona. Semisal meninggal, ya memang aturan WHO harus dimakamkan sesuai protokol Covid-19,” pungkasnya. (nce)