Karawang

15 Pegawai Jasa Pengiriman Barang Diberhentikan

BAHAS PEMECATAN: FSP TSK-SPSI Kabupaten Karawang dalami dugaan pemecatan sepihak oleh perusahaan rekanan jasa pengiriman barang.

Serikat Curigai Ada Kejanggalan

KARAWANG, RAKA – Diduga adanya pemberhentian kerja secara sepihak terhadap 15 karyawannya, FSP TSK-SPSI Kabupaten Karawang melaporkan perusahaan rekanan J&T ke Pengawas Tenaga Kerja Wilayah II Jawa Barat.
Direktur LBH Pangkal Perjuangan TSK SPSI Andri Erman Setiawan mengatakan, pihaknya melaporkan PT. Semut Merah Squad yang merupakan rekanan jasa pengiriman barang J&T Ekspres, terkait dugaan pemberhentian 15 karyawan secara sepihak. Pemberhentian secara sepihak terhadap 15 orang karyawan atau kurir yang bekerja dengan perusahaan tersebut, ada indikasi untuk pemberangusan serikat pekerja.

Karena pemberhentian dilakukan setelah 15 orang pekerja ini membentuk serikat dan menjadi anggota FSP SPSI TSK Karawang. “Pemberhentian hanya melalui pesan Whatsapp atau aplikasi internal,” kata Andri, Rabu (6/1).

Selain pemberhentian sepihak, ia menilai adanya pelanggaran normatif yang dilakukan perusahaan Semut Merah Squad. Salah satunya jam kerja yang melebihi jadwal namun tidak dibayar lembur. Untuk itu, pihaknya melaporkan PT tersebut dan menuntut agar 15 orang anggotanya diterima kembali dengan status karyawan tetap. “Karena ada beberapa yang sudah 3 tahun bekerja. Tadi laporan sudah diterima oleh pengawasan tenaga kerja wilayah II. Kita akan melakukan semua prosedur untuk memperjuangkan hak 15 orang ini,” tuturnya.

Salah satu korban PHK Edi Sofyan (29) mengaku, sudah bekerja selama empat tahun. Pada 24 Nopember 2020 lalu, ada tiga orang pekerja yang di SP3 melalui lisan dan pemberhentian terhadap empat orang pegawai borongan. Sehingga pada saat itu pekerja tersisa 12 orang. Karena kekurangan personel, ia terpaksa harus bekerja ekstra dan mengantarkan paket ke wilayah yang bukan menjadi tugasnya. “4.000 paket sehari oleh 12 orang. Tanggal 1 Desember itu pekerjaan tidak kelar karena kurang pegawai. Saya juga kesulitan karena harus ke kelurahan lain yang belum tahu persis alamatnya,” papar Edi.

Setelah itu, lanjut dia, semua paket yang ada di tempat kerjanya dipindahkan ke gudang lain yang berada di Galuh Mas. Kantor tidak beroperasi selama tiga hari. “Tanggal 2 saya diberhentikan lewat pesan aplikasi kantor. Kemudian tiga hari tutup dan sekarang beroperasi lagi dengan karyawan yang baru,” ucapnya.

Abdul Aziz (37), warga Telukjambe Timur juga menjadi korban pemberhentian sepihak. Ia yang sudah bekerja selama 10 bulan itu diberhentikan juga melalui pesan aplikasi perusahaan. Padahal, jika berdasarkan penanda tanganan kontrak keduanya, masa kerjanya belum habis. “Saya juga masih ada sisa kontrak, tapi di PHK cuma lewat pesan,” akunya.

Saat Radar Karawang mencoba mengkonfirmasi ke gudang perusahaan yang berlokasi di sekitaran Gor Panathayuda, salah seorang admin mengaku jika dirinya baru satu bulan kerja di tempat itu. Sebelumnya ia bekerja di Perumnas yang masih satu perusahaan kemudian dipindahkan. “Kalau untuk masalah atau problem dan gimana-gimananya saya kurang tahu, jadi gak bisa ngasih info. Harus ke atasan tapi biasanya sedang sibuk,” ucap Emi yang bertugas sebagai admin. (nce)

Related Articles

Back to top button