TES KESEHATAN: Calon kepala desa mengikuti proses tes kesehatan dan narkoba di DPMD Karawang.
Belum Selesaikan Temuan Inspektorat
KARAWANG, RAKA – Bakal calon kepala desa inkumben diminta untuk menyelesaikan tindaklanjut hasil pemeriksaan inspektorat. Hal itu menjadi syarat untuk mencalonkan kembali.
Inspektorat Karawang sudah melakukan pemeriksaan pada bulan Oktober hingga pertengahan Desember 2020 terhadap 177 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir. Namun, masih banyak kepala desa yang belum menyelesaikan PR hasil temuan pemeriksaan tersebut.
Sekertaris Inspektorat Kabupaten Karawang Asep Supriatna mengatakan, pihaknya sudah mengundang kepala desa yang belum merampungkan tindak lanjut pemerikasaan yang sudah dilakukan Inspektorat. “Kita menginginkan semua hasil pemeriksaan itu bisa ditindaklanjuti,” jelasnya, saat ditemui Radar Karawang di ruang kerjanya, Kamis (7/1).
Hasil temuan Inspektorat saat pemeriksaan di lapangan, masih banyak desa yang belum menyelesaikan yang sifatnya administratif seperti belum melunasi pajak. Kemudian dari aspek keuangan juga turut diperiksa dan dilihat dari sumber uang yang masuk ke pemerintahan desa. Lalu disesuaikan dengan pembangunan fisik yang sudah ada.
Kata Asep, tidak ada masalah yang ditemukan terkait aspek keuangan, hanya saja masih ada yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya. “Kegiatannya dilaksanakan. Contohnya ada pembangunan, cuma pertanggungjawabannya itu masih belum sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sampai sekarang, dari 177 kepala desa yang akan berkahir masa jabatannya, baru 60 desa yang sudah menyelesaikan laporan hasil tindak lanjut pemerikasaan inspektorat. Jika kepala desa yang belum menyelesaikan hasil temuan inspektorat, terutama kepala desa yang ikut kontestasi pilkades serentak tahun ini kemungkinan tidak akan lolos dinyatakan sebagai calon kepala desa karena bupati juga tidak akan memberikan surat rekomendasi. “Kalau yang menentukan (lolos atau tidaknya) itu di DPMD, kita hanya menyampaikan progresnya saja,” ucap Asep.
Kepala Seksi Tata Kepemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Andry Irawan mengatakan, surat izin mencalonkan kembali menjadi kepala desa bisa dikeluarkan atas dasar kepala desa tersebut harus menyelesaikan tindaklanjut hasil pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Internet Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat. Surat izin atau rekomedasi dari bupati untuk kepala desa yang akan mencalonkan kembali merupakan salah satu persyaratan calon kepala desa.
Jika kepala desa tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan inspektorat, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan calon kepala desa. “Kalau yang memenuhi persyaratan itu bisa ditetapkan menjadi calon yang berhak dipilih, kalau tidak yang memenuhi persyaratan berarti tidak dapat ditetapkan menjadi calon kepala desa yang berhak dipilih,” kata Andry.
Batas akhir persyaratan admistrasi bakal calon kepala desa harus sudah dilengkapi sebelum tujuh hari masa penelitian atau 26 Januari 2021. Andry meminta kepala desa yang belum menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan untuk segera menindaklanjutinya karena merupakan kewajiban pemerintahan desa.
Dia menambahkan, dari 177 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades 2021 ini tidak semuanya inkumben mencalonkan kembali kepala desa. Karena menurut data base yang dimiliki DPMD, ada beberapa kepala desa yang sudah tiga kali menjabat. Sementara, dalam persyaratan calon kepala desa tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga kali masa jabatan. “Kalaupun mencalonkan tidak akan memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (mra)