HEADLINEKarawang

PSBB Proporsional di Karawang

KARAWANG, RAKA – Sesuai dengan instruksi dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep-10-Hukham/2021, Kabupaten Karawang dan 19 kabupaten/kota lainnya melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan, pelaksanaan PSBB proporsional di 20 daerah di Provinsi Jawa Barat berjalan selama 14 hari, mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
“Dalam isi Kepgub tersebut tertulis PSBB proporsional bisa diperpanjang jika penyebaran virus corona masih tinggi,” ujar Fitra. 

Pihaknya meminta kepada masyarakat agar mematuhi dan menjalankan PSBB proporsional dengan sebaik-baiknya, agar penyebaran virus corona di Karawang bisa ditekan dengan baik. 

Dari hasil peta zona risiko Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, kata dia, Kabupaten Karawang masih berada dalam zona risiko tinggi atau zona merah.
“Selain Karawang, ada 5 kabupaten/kota lain yang zona merah di Jawa Barat. Yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis,” ujarnya.

Sementara, update Covid-19 di Karawang hingga Senin 11 Januari 2021, 7.036 warga Karawang terkonfirmasi virus corona, dengan rincian 1.085 orang dirawat, 5.704 sembuh dan 247 orang sembuh.
“Hari ini sudah nihil yang isolasi mandiri. Mudah-mudahan semua cepat sembuh,” ujarnya.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Karawang Acep Jamhuri mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat berskala besar di Kabupaten Karawang berbeda dengan PSBB sebelumnya, pasalnya PSBB sekarang tidak lagi memberlakukan penyekatan di jalan perbatasan antarkabupaten atau giat check poin. Pembatasan sosial ini lebih fokus kepada di lingkungan industri. “Kita fokus di industri, karena di Karawang ini banyak yang terkonfirmasi Covid-19 dari klaster industri,” jelasnya.

Bermula dari klaster industri, Acep khawatir akan menyebar ke klaster keluarga atau perumahan jika hal itu tidak segera ditangani. Kemudian selain fokus menangani Covid-19 di lingkungan industri, menurut Acep dalam surat edaran PSBB yang dibuat pada Senin (11/01) akan ada penyekatan di ruas-ruas tertentu yang diduga tempat terjadinya kerumunan masyarakat.
“Dalam surat edaran PSBB Karawang ini, bupati meminta agar aparat penegak hukum, Satpol PP, Kepolisian dan TNI untuk lebih optimal menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada industri, pelaku usaha ataupun masyarakat,” ujarnya.

Soal Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang diterapkan di Karawang, kata Acep, akan dikesampingkan terlebih dahulu, karena gugus tugas akan lebih fokus kepada PSBB sebagaimana arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “PSBB ini kan dari tanggal 11 sampai 25 Januari, nanti kita lihat perkembangannya, apakah pemerintah pusat atau provinsi melanjutkan PSBB, tapi berikutnya dari peta penyebaran (Covid-19) kelihatan mungkin nanti akan dilanjutkan dengan PSBM,” kata Acep.

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan, Kabupaten Karawang sudah lima pekan berada di zona merah atau zona risiko tinggi dalam peta penyebaran Covid-19. “Karawang masih dalam zona merah, sudah lima minggu berturut-turut,” kata Emil di Bandung, Senin (11/1).

Ia mengatakan, pekan ini ada enam kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang ada di zona merah yakni Kabupaten Karawang, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok. Gubernur menjelaskan pula bahwa pemerintah provinsi mendapat dukungan dari TNI dan Polri dalam menangani pasien Covid-19. “Jadi saya memberikan pesan agar semua taat ya selama 14 hari ini, supaya setelah 14 hari kita bisa kembali lebih longgar kira-kira. Kalau 14 hari tidak disiplin, bukan tidak mungkin PPKM ditambah,” kata dia. (nce/mra)

Related Articles

Back to top button