Tegakan PPKM di Malam Hari
DIBERI PENGARAHAN : Warga yang melangar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan tertangkap dalam Operasi Gabungan Aman Nusa II, diberi pengarahan.
Aparat Gabungan Patroli Bareng
KARAWANG, RAKA – Prajurit Yonif PR 305 Kostrad melakukan operasi gabungan bersama seluruh petugas keamanan Pemerintah Kabupaten Karawang yang telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Operasi Gabungan Aman Nusa II, Sabtu (16/01).
Kegiatan Patroli Gabungan diikuti oleh personil Kodim 0604 Karawang, Yonif PR 305/TKR, Polres Karawang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran.
Danyonif PR 305/Tengkorak, Mayor Inf Fajar Akhirudin, menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan oleh seluruh aparat gabungan pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Karawang.
“Kita sadari bersama ternyata masih banyak masyarakat kita yang belum sadar, bahwa Pandemi Covid-19 semakin meningkat penyebarannya dan menimbulkan banyak korban. Sehingga diperlukan sosialisasi, edukasi dan pengawasan yang ketat agar setiap masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Semoga, dengan upaya yang dilakukan Pemkab Karawang pandemi Covid-19 segera berakhir,” ujarnya.
Dikatakan Danyonif, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang serta menjaga disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dan mengawal kebijakan pemerintah. “Yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat khususnya di malam hari,” ujarnya.
Kegiatan yang dilakukan meliputi patroli keliling dengan memberikan edukasi secara persuasif kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas berkerumun pada malam hari, dan melakukan penyemprotan disinfektan di sektor umum wilayah Karawang. (cr6)