Aktivis Lingkungan Sewot
KLARI, RAKA – Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang sudah melayangkan surat himbauan kepada seluruh partai politik (parpol) terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Namun sampai batas waktu yang ditentukan masih banyak APK yang dipasang melanggar aturan.
Padahal dalam perundang-undanga sudah jelas, sanksi pelanggaran pemilu adalah pidana atau denda. Namun, hampir semua caleg nampaknya sengaja menabrak aturan yang ada. Pantauan di lapangan, di sepanjang jalan arteri Klari, terutama di Pancawati dan Gintungkerta. Sejumlah APK berbagai caleg dan berbagai partai masih bertengger.
Ada yang menggunakan kayu, ada yang dipasang di tiang listrik, di tempok, di pagar bahkan ada yang dipasang atau dipaku di pohon. Selain melanggar aturan pemilu, APK tersebut juga jelas melanggar peraturan daerah (perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Namun anehnya tidak ada penertiban terhadap APK tersebut. “Kayaknya bebas yah. Gak ada aturannya mungkin,” ujar salah seorang warga yang mengomentari soal maraknya APK, Agung (28), kepada Radar Karawang, Minggu (11/11).
Menurutnya, jika ada aturannya, seharusnya sudah ditertibkan. Sementara yang dia tahu, pemasangan APK memang tidak boleh sembarangan, mulai dari ukuran, model bahkan tempat pemasangan juga ada yang mengatur. “Bukannya semuanya diatur yah, masangnya di mana samapai ukurannya,” ujar Agung sambil terheran-heran.
Ia menyampaiakn, kondisi tersebut, bukti lemahnya pihak penyelenggara dan pengawas dalam menjalankan tugas. Ditambah lagi Satpol PP sebagai penegak perda seolah tidak mau tahu. “Kalau mereka tahu sudah ditertibkan dong,” ujar lelaki yang merupakan warag Desa Walahar.
Sementara Ketua Paguyuban Hijaukan Karawang Dadang Aripudin menyampaikan, ada perlakuan yang sangat mengecewakan dilakukan oleh para caleg dan tim suksesnya, yaitu pemasangan APK dengan dipaku di pohon. Sementara para aktivis lingkungan berupaya untuk bisa menjaha tanaman yang ada bahkan menambah tanaman tersebut di sejumlah titik tertentu. “Ini menyakiti kami yang peduli terhadap alam, terutama pepohonan. Saya katakan ini dosa besar karena ada upaya merusak alam,” bebernya.
Ia menyampaikan, belum jadi saja sudah merusak alam. Apalagi saat sudah jadi. Dimana ada kekuasaan yang melekat atas jabatan yang diemban. Maka dari itu, ia berharap pihak terkait menegakan aturan agar para caleg jera dengan apa yang dilakukan. “Harus dikenakan sanksi, undang-undang pemilunya harus ditegakan. Pol PP-nya juga harus segera menertibkan APK-APK yang berserakan, karena melanggar perda K3,” pintanya.
Ketua Panwascam Klari Sopian menyampaikan, sudah ada surat edaran kepada semua partai. Jika masih ada APK yang dipasang tidak sesuai aturan, baik itu tempat maupun ukuran, maka seharusnya segera ditertibkan oleh masing-masing caleg atau partai. “Batasa waktunya sampai hari Minggu tanggal 11 November,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, sesuai dengan PKPU Nomor 23 tahun 2018, ayat (5) pemasangan APK sebagai mana ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Akan kita tertibkan setelah surat intruksi dari Bawaslu Kabupaten untuk menertibkannya keluar dan akan menertibkanya bersama Satpol PP kecamatan,” ujarnya. (zie)