KARAWANG

Tidak Ada Pembatasan Jam Kerja

Eli Laeli, camat Karawang Timur

KARAWANG, RAKA – Pelayanan di Kecamatan Karawang Timur berjalan normal, staf kecamatan tidak memiliki pembagian waktu kerja selama pandemi Covid-19.

Kecamatan Karawang Timur tidak memberlakukan sistem pembatasan waktu kerja bagi para staf. Hal ini dilakukan karena staf di kecamatan ini belum ada yang terpapar covid 19. Selanjutnya saat ada staf yang merasa kurang sehat diperbolehkan untuk tidak masuk kantor terlebih dahulu. Di kecamatan ini protokol kesehatan diterapkan cukup ketat. Dimulai dari diberikan tempat cuci tangan di depan pintu hingga pemberian kaca pembatas di loket pendaftaran. “Kalau di Karawang Timur gak ada jam pembatasan kerja, paling kalau di staf merasa kurang enak badan, ya diperbolehkan gak masuk,” kata Eli Laeli, camat Karawang Timur, Kamis (21/01).

Pelayanan untuk masyarakat diberlakukan hingga pukul 12.00. Namun saat ada masyarakat yang melakukan pelayanan di atas jam 12.00 akan tetap diberikan pelayanan. Pelayanan ini berupa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). “Jam 12 kita tutup, tapi kalau ada yang datang di atas jam 12 akan tetap diberikan pelayanan,” terangnya.
Rapat-rapat pun, lanjutnya, saat ini masih digelar dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun, jumlah peserta rapat dibatasi, maksimal 50 orang. “Jumlah anggota yang diperbolehkan datang rapat hanya sebatas 50 orang. Rapat dilakukan hanya saat ada hal penting yang akan dibahas, selain hal tersebut rapat akan dilakukan pemendingan,” tuturnya. (cr6)

Related Articles

Back to top button