KARAWANG

PPDI Minta Perangkat Desa tak Diganti Usai Pilkades

RAPAT KOORDINASI: PPDI Karawang kumpul bahas pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

KARAWANG, RAKA – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi perdana tahun 2021 di Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya. Dalam rapat itu PPDI membahas soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sekertaris PPDI Kabupaten Karawang Aan Karyanto mengatakan, poin prioritas yang dibahas dalam rapat perdana itu mengenai penguatan regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, karena hal itu sudah jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan Peraturan Daerah Karawang Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa.

Aan menyebut, masa jabatan perangkat desa itu sampai usia 60 tahun, sehinga tidak bisa kepala desa memberhentikan perangkat desa dengan sepihak atau tanpa mekanisme peraturan yang ada. Tapi di Kabupaten Karawang masih banyak terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan sepihak tanpa mengacu pada peraturan yang sudah ada. “Pilkades itu membentuk atau memilih pimpinan desa bukan memilih perangkat desa, regulasinya sudah ada, hanya penguatannya yang jadi persolan,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Kamis (21/01).

Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus menempuh peraturan yang ada, terlebih lagi dalam waktu dekat Kabupaten Karawang akan menggelar 177 pemilihan kepala desa, sehingga nantinya jangan sampai kepala desa terpilih memberhentikan perangkat desa dengan alasan beda pilihan atau hanya sepihak. PPDI Karawang rencananya bulan Februari akan audensi dengan DPRD Karawang untuk mendorong agar membuat aturan khusus terkait peraturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Jadi Peraturan Daerahnya sudah ada, dan yang belum ada itu runtutan ke bawahnya atau Peraturan Bupatinya,” kata Aan Karyanto.

Selain membahas soal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, dalam rakor perdana PPDI itu juga dibahas soal Nomor Induk Perangkat Desa (NIDP). PPDI akan mendorong kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan NIPD sebagaimana di beberapa daerah di Provinsi Jawa Barat. “Sampai saat ini NIPD belum ada tapi di kabupaten-kabupaten lain sudah terbit,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button