KARAWANG

Pedagang di GOR Panatayudha Keluhkan Besaran Iuran

TERLIHAT KUMUH: Gedung GOR Panatayudha terlihat kusam dan banyak bekas stiker di salah satu bagiannya.

KARAWANG, RAKA – Pedagang di area GOR Panatayudha dikenakan uang sewa sebesar Rp350 ribu perbulan. Jumlan ini dinilai memberatkan, apalagi kondisi pandemi Covid-19 saat ini, dimana pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Awalnya, pedagang hanya dikenakan biaya iuran setiap bulan sebesar Rp100 ribu per bulan. Hal ini berbanding terbalik saat area GOR Panatayudha beralih kepemilikan, pedangan dikenakan biaya sewa tanah sebesar Rp350 ribu. Saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pertama kali diadakan di Kabupaten Karawang, pedaganga sekitar tetap dikenakan biaya sewa. “Saat PSBB corona tidak ada keringanan untuk pembayaran uang sewa, bahkan saat libur selama tiga bulan pun tetap dikenakan biaya,” keluh Setiawan, pedagang kuliner, Minggu (24/01).

Pihak terkait sempat memberikan janji untuk menata dan merapikan GOR. Hal ini belum ada realisasi dari janji pengelola. Saat awal hanya didatangkan tenda saja bagi pedagang. “Pihak pengelola menjanjikan uang sewa telah termasuk pembayaran listrik dan air, namun hal tersebut belum ada bukti nyata yang dirasakan oleh pedagang sekitar. Pembayaran uang sewa dilakukan setiap satu minggu sekali,” tuturnya.

Selain pedagang, masyarakat sekitar pun menyayangkan kondisi GOR saat ini. Ia berharap agar GOR dapat dirapikan dan ditata kembali. Hal ini berdampak pada aktivitas warga. Jalanan di sekitar GOR banyak yang berlubang. “Sekarang sih kondisi GOR udah gak kerawat sama sekali, jalanan juga banyak yang berlubang,” terang Fathur Rahman Nugroho, warga sekitar. (cr6)

Related Articles

Back to top button