KARAWANG

Pemutihan Biaya Perawatan Keluarga Tidak Mampu

AKAN DIKEMBALIKAN: Jajaran pengelola RSU Proklamasi akan kembalikan jaminan pasien yang tidak mampu.

KARAWANG, RAKA – Rumah Sakit Umum (RSU) Proklamasi bakal mengembalikan sertifikat tanah yang telah dijaminkan oleh pasien kurang mampu. Pada Rabu (20/1) lalu, pasien datang ke rumah sakit namun tak bisa dibayar. Untuk menutupi biaya di rumah sakit, Pihak rumah sakit sebelumnya telah menyarankan warga tersebut untuk menggunakan kartu jaminan kesehatan untuk melakukan pembayaran. Warga tersebut belum memiliki kartu jaminan kesehatan. “Kita ga pernah meminta uang muka untuk pembayaran, bagi masyarakat yang kurang mampu dapat menggunakan kartu jaminan kesehatan untuk pembayaran,” ujar Imas Rahmi Wisdiani, Direktur Utama RSU Proklamasi, Selasa (2/2).

Pihak rumah sakit sebelumnya telah menawarkan sistem pembayaran yang akan digunakan oleh pasien. Masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan kartu jaminan kesehatan dapat mengurus hal tersebut di dinas kesehatan serta dinas kependudukan dan catatan sipil. Bukan hanya sertifikat tanah saja yang menjadi jaminan. Terdapat segala jenis handphone serta motor yang telah dijaminkan oleh masyarakat untuk pembayaran biaya rumah sakit. Saat ini pihak rumah sakit sedang mencari seluruh pasien yang telah menjaminkan barang. “Handphone yang telah dijaminkan sudah sebanyak satu kantong plastik,” terangnya.

Dengan telah diadakan pemutihan biaya pembayaran perawatan bagi masyarakat yang kurang mampu. Banyak kasus yang telah dialami oleh masyarakat yang tidak melakukan pembayaran sama sekali dan menjaminkan barang atau pun surat tanah. Jaminan yang telah disimpan di rumah sakit akan dikembalikan kembali kepada seluruh pasien. “Pelayanan bagi masyarakat kurang mampu akan tidak terdapat perbedaan,” pungkasnya. (cr6)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button