HEADLINEKARAWANG

Nilai Rapor Syarat Lulus Sekolah

KARAWANG, RAKA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Negara dan Ujian Setara serta Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 itu, dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Asep Junaedi mengatakan, pihaknya mengkuti apa yang menjadi ketentuan Kemendikbud terkait peniadaan ujian terhadap para peserta didik di satuan pendidikan.

Dikatakan Asep, terkait SE dari Mendikbud tentang ditiadakan ujian negara itu, pihaknya justru sudah menyikapi dari tahun sebelumnya. Kelulusan peserta didik dilihat dari hasil rapor sudah diterapkan pada tahun lalu sejak Covid-19 mewabah di Karawang.
“Kita dari sebelumnya juga sudah memberlakukan itu. Kelulusan siswa dilihat dari hasil rapor selama 5 semester,” katanya kepada Radar Karawang.

Untuk jenjang SMP, kata Asep, syarat kelulusan siswa dilihat dari semester kedua sampai semester terakhir. Sementara untuk jenjang SD, syarat kelulusan hanya dilihat dari kelas 4 sampai kelas 6.
“Berarti untuk SD dari hasil rapor kelas 4 semester 2 sampai semester akhir,” jelasnya.

Asep juga menambahkan, sampai saat ini kegiatan belajar mengajar masih dilakukan melalui sistem online. Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan kegiatan KBM tatap muka bisa dilakukan.
“Secara kesiapan sebagian sekolah setelah hasil pengecekan sudah siap. Tapi karena situasi masih pandemi, kita belum bisa memastikan kapan mulai tatap muka,” tambahnya. (nce)

Related Articles

Back to top button