Kinerja Baznas Tidak Didukug Pemda
PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 15 warga yang kondisi rumahnya tidak layak huni mendapat bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta. Hal itu menunjukan komitmen Baznas untuk membantu sesama meski dukungan dari pemerintah daerah minim.
“Ini bentuk pengabdian kami terhadap masyarakat, terlebih bagi mereka yang membutuhkan dengan segera. Walau pun dukungan Pemda minim, namun sebisa mungkin kami melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” kata Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta H Saparudin, Senin (12/11).
Dijelaskannya, periode Oktober-November 2018 ini pihaknya menyalurkan total Rp150 juta untuk bantuan perbaikan rumah tidak layak huni. “Tiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp10 juta, 70 persen digunakan untuk pembelian material sedangkan 30 persen lagi sebagai upah pekerja,” ujarnya.
Saparudin mengungkapkan, sejak dilantik 2016 lalu, pihaknya dijanjikan anggaran sebesar Rp500 juta. “Anggaran tersebut baru turun Rp100 juta, itu pun pada saat Purwakarta dipimpin Pj Bupati M Taufiq Budi Santoso. Berkat kebijakan beliau operasional kami terbantu. Namun sisanya belum terbayarkan hingga sekarang,” katanya.
Meski begitu, sambungnya, pengabdian kepada masyarakat harus terus berjalan. Di mana saat ini pihaknya hanya mengandalkan dana yang bersumber dari masyarakat untuk kegiatan operasionalnya. “Kami memiliki program yang cukup singnifikan, baik program yang bersifat konsumtif mau pun produktif dalam rangka membantu Pemda yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan. Bedah rumah tidak layak huni ini membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit,” ujarnya.
Untuk memenuhinya, sambung dia, tak bisa hanya mengandalkan dana dari persentase amilin. “Tidak mungkin tercukupi karena pengumpulan zakat di Purwakarta juga minimalis, karena tidak didukung oleh kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah,” katanya.
Lain halnya dengan Baznas kabupaten kota lain di Jawa Barat yang mendapat dukungan penuh dari Pemdanya. “Dana operasional mereka cukup dari persentase amilin. Bahkan terkadang Baznas Purwakarta selalu jadi bahan perhatian dan pertanyaan, baik dari Baznas Pusat mau pun Baznas Provinsi, karena sering tidak ikut kegiatan dan tidak hadir. Ya itu tadi dana operasional tidak ada,” ucapnya.
Padahal, kata Saparudin, hal tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Bahkan pada Permendagri Nomor 134 Tahun 2017 disebutkan dalam rangka pelaksanaan tugas Baznas provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah harus menyediakan dukungan pendanaan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan pendanaan untuk Baznas pada Permendagri tersebut, berada pada urutan pertama. “Setelah Baznas, baru di bawahnya disebutkan dukungan pendanaan untuk KPU dan organisasi kemasyarakatan di bawah Dinas Kesbangpol,” katanya.
Dirinya berharap, Pemda Purwakarta segera mencairkan anggaran operasional tersebut yang sejak 2016 dijanjikan sampai 2018 ini belum terwujud seluruhnya. “Dengan dukungan dana operasional tersebut, Baznas dapat memaksimalkan kinerja dan menuntaskan programnya. Karena yang mengangkat dan memberikan SK Komisioner Baznas adalah bupati,” pungkasnya. (gan)